Preman yang Bacok Warga Desa Sampali Akhirnya Ditangkap, Pelaku Diduga Residivis Pernah Tembak Polisi

Pelaku berinisial K yang menganiaya warga di Desa Sampali akhirnya ditangkap. Ist

TajukRakyat.com – Polisi akhirnya menangkap satu orang preman yang membacok warga di Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Adapun preman yang diamankan berinisial K, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (3/5/2024).

“Satu orang yang diduga melakukan penganiayaan sudah diamankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Jefri Simamora.

Aksi pelaku yang beringas menenteng senjata tajam, dan mengacungkannya ke warga di Desa Sampali, juga terekam kamera video ponsel oleh warga sekitar.

Dalam video tampak pelaku memakai tongkat untuk berjalan mendatangi warga sekitar. K juga secara bengis membacok salah seorang warga di bagian tangannya.

Informasi diperoleh K merupakan pecatan Brimob Medan yang pernah dipenjara karena menembak seorang anggota Polri di Jalan Gagak Hitam atau Ringroad Medan Sunggal, pada tahun 2020 silam.

Baca Juga:   Wow ! Bulan Puasa Judi Batu Goncang Pasar 5 Marelan Tetap Buka

Diketahui, pelaku yang diduga preman suruhan mafia tanah ini melakukan teror kepada masyarakat di  Jalan H Anif, Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Para preman ini menyerang warga dengan senjata tajam.

 “Kami tidak takut dengan teror oleh mafia tanah menggunakan jasa  preman yang telah mendapatkan kontrak penuh untuk menyerang warga Kampung  Kompak,” ucap salah satu emak – emak warga Kampung Kompak Jalan H Anif Medan berinisial PJ (50).

Kata dia, penyerangan dengan menggunakan senjata tajam dilakukan pada Jumat 3 Mei sekitar pukul 10.30 WIB. Yang mana warga Kampung Kompak melakukan protes adanya warga Kampung Kompak Bersimbah darah dibacok dengan kelewang dan samurai, sehingga warga melakukan bakar ban di Jalan H Anif Medan.

Baca Juga:   Preman dan Jukir Liar di Sekitar Terminal Amplas 'Digulung' Polisi

“Kami bukan penduduk liar yang diusir dan  diteror oleh oknum mafia tanah dengan menggunakan surat belaka. Kita juga punya surat kepemilikan tanah. Selain itu, ada  sejumlah warga tinggal 18 tahun lamanya di Kampung Kompak. Meski kami masyarakat miskin tapi taat hukum yang berlaku di Indonesia dan membayar PBB,” paparnya.

“Ini masak main hukum rimba padahal mereka juga menggunakan jasa pengacara namun memberikan contoh yang tidak baik. Ratusan warga yang ada di Kampung Kompak tidak tinggal diam masih ada keadilan di Indonesia ini, ” sambungnya.

Baca Juga:   Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi yang Nyaru Sebagai Pembeli

Sebelum terjadi penyerangan kepada warga Kampung Kompak itu, ada juga laporan warga yang dianiaya dengan senjata tajam dan bersimbah darah di Sat Reskrim Polrestabes Medan pada bulan Desember Tahun 2023 atas laporan Fredy Panjaitan Cs. Namun saksi pelapor (korban) sebanyak 5 orang sudah diperiksa tapi hingga kini belum ada titik terangnya alias jalan di tempat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *