TajukRakyat.com,Medan – Puluhan massa mendesak Polrestabes Medan tangkap, Efin Romulo Naibaho.
Efin merupakan Caleg DPRD Kota Medan dari PDI Perjuangan karena dianggap melakukan tindak pidana dan melawan Undang-Undang (UU) Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 tentang Kebebasan Berpendapat.
Tuntutan tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa Bersatu saat demo depan Polrestabes Medan, Jumat (2/2/24).
Koordinator Aksi, Paskawan Gultom dalam orasinya mengatakan kasus perusakan toa oleh Efin Romulo Naibaho ini terjadi pada, 13 Desember 2024 malam.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Aliansi Mahasiswa Unika menggelar Aksi Mimbar Bebas.
Pimpinan Aksi yang memakai jalannya acara sambil memegang toa dan menyampaikan agar massa aksi berkumpul.
Saat aksi berlangsung, Efin Romulo Naibaho datang menghampiri Pimpinan Aksi sambil membubarkan aksi, dan merampas toa yang dipegang Pimpinan Aksi.
Tak sampai di situ saja, Efin Romulo Naibaho juga mendorong dan mencekik Pimpinan Aksi.
Atas kejadian ini, korban melapor ke Mapolrestabes Medan dengan Nomor: STPL/B/4281/XII/2023/SPKT RESTABES MEDAN dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung seperti video, foto dan pelantang suara yang dirusak terlapor.
Pada 19 Januari 2024 pelapor dipanggil ke Mapolrestabes Medan perihal undangan wawancara.
Namun, sampai saat ini, kasus ini tidak ada kejelasan dan tidak ada proses yang signifikan.
“Oleh karena itu kami juga meminta Walikota Medan agar memberikan dukungan, dorongan dan atensi kepada kami agar ikut memberikan peringatan atas wewenang yang ia punya kepada instansi-instansi terkait terhadap salah satu oknum masyarakat yang melakukan tindak premanisme,” katanya.
“Meminta kepada DPRD Kota Medan selaku lembaga legislatif agar memberikan dukungan, dorongan, dan atensi untuk menekan instansi terkait agar ikut juga menyampaikan aspirasi terkait tindakan premanisme,” ungkapnya.(*)