Rahmat Shah Ditipu Napi Tj Gusta Ratusan Juta : Modus Scamming

Penipu modus scamming.(ist)
Penipu modus scamming.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan data yang dilakukan narapidana (napi) Lapas Tanjung Gusta Medan.

Pelaku Penipuan 4 Orang

Pelakunya empat orang yakni dua napi pria dan dua wanita ditangkap.

Para pelaku menguras uang korban, Rahmat Shah (63), warga Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang.

“Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” kata Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan saat rilis, Rabu (15/10/25).

Dua Pelaku Napi Tj Gusta

Adapun keempat pelaku, Muhammad Syarifudin Lubis (25), warga Bajakuning, Kabupaten
Langkat (napi narkotika Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan), Rizal (34), warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan (napi narkotika
Lapas Kelas I Medan.

Kemudian, dua wanita atas nama Indri Permadani (20), warga Dusun 1 Pasar Lebar, Kabupaten Langkat dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Baca Juga:  12.000 Personel TNI dan Polri Dikerahkan Amankan Nataru di Sumut

Dijelaskannya, kejahatan yang dialami Rahmat Shah yang juga Ketua PMI (Palang Merah Indonesia) Sumut ini bermula pada 19 Agustus 2025.

Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp (WA) dari tersangka Syarifuddin Lubis, yang mengatasnamakan Raline Rahmat Shah (anak kandung korban) meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 24.000.000,- ke
Bank BNI nomor rekening atas nama Muhammad Syarifuddin Lubis untuk membeli emas.

Total Kerugian Rp 254 Juta

“Kemudian pelaku meminta mengirimkan uang sebesar Rp42.000.000,-. Setelah itu, pelaku meminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp 88.000.000,- dan Rp 100.000.000. Atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp 254.000,” jelas Doni.

Setelah uang tersebut dikirim kepada terlapor, sambung Doni, selanjutnya pelapor mengirimkan bukti transfer ke Raline Rahmat Shah.

Namun, Raline Rahmat Shah mengaku tidak pernah meminta uang kepada korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga tersangka M Syarifuddin Lubis ditangkap.

Baca Juga:  Gubernur LIRA Sumut Desak APH Usut Proyek Gagal "Lampu Pocong" : Adili Siapa Saja yang Terlibat

Dalam pengembangan, Indri Permadani ditangkap di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Tembung.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, ditangkap pelaku Tika Handayani di Medan Tembung dan diamankan Rizal di Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Tersangka Rizal, berperan sebagai orang yang memberikan handphone kepada saudara Muhammad Syarifudin Lubis,” ungkapnya.

Uang hasil kejahatan itu dikirim tersangka M Syarifuddin Lubis kepada Indri Permadani, diteruskan ke Wulandari.

Pelaku Terancam 4  Tahun Penjara

Para tersangka telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” dan atau Tindak Pidana.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga:  Jawaban Kocak Fajar Sad Boy Saat Denny Cagur Tanya Silsilah Keluarga, Warganet Ngakak Gak Berhenti

Barang bukti disita, di antaranya 4 unit handphone (HP), 3 KTP, 4 ATM, dan 5 rekening koran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *