TajukRakyat.com,Simalungun– Sally (32), residivis pembobol rumah ditangkap lagi oleh pihak kepolisian usai beraksi.
Kali ini Sally ditangkap usai membobol rumah korbannya berinisial DL di Huta II, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Dalam aksinya, Sally bersama rekannya R (23) menggasak sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu unit handphone merk Oppo A53.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, Sally dan R beraksi pada Kamis, 25 Januari 2024 kemarin.
Saat kejadian kebetulan pemilik rumah berinisial DL tengah bekerja di KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas.
Di rumah tersebut hanya ada dua anak korban.
Keduanya saat kejadian tengah beristirahat.
Aksi pelaku baru diketahui sekira pukul 06.00 WIB.
Saat itu anak korban berinisial AV (12) terbangun dan hendak mengambil handphonenya di lemari hias.
Namun HP tersebut tidak kelihatan, sehingga AV bertanya pada adiknya.
Sang adik mengaku tidak tahu, sehingga AV berjalan ke arah dapur.
Sampai di bagian dapur, AV makin terkejut, karena pintu samping sudah terbuka lebar.
Motor milik orangtuanya pun sudah raib.
Sadar rumahnya dibobol maling, AV menelfon ibunya.
”DL kemudian pulang mengecek rumahnya,” kaata Ghulam, Selasa (13/2/2024).
Setelah dicek, ternyata pelaku diduga masuk dari jendela kamar belakang.
Pelaku merusak jerjak yang terpasang di bagian jendela.
Pascakejadian, DL pun melapor ke Polres Simalungun.
Setelah menerima laporan korban, polisi menyambangi lokasi, dan turut memintai keterangan sejumlah saksi.
Dari penuturan para saksi itu didapatilah identitas tersangka.
Ternyata pelaku adalah Sally, residivis yang sudah beberapa kali ditangkap oleh petugas Polsek Perdagangan.
Pada Kamis, 8 Februari 2024 kemarin, Sally akhirnya ditangkap di Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun tengah memburu pelaku lainnya berinisial R.(Won)