TajukRakyat.com,Medan – Lagi, Sat Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (21/6/23) siang.
Jenis barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara direbus yakni 171 Kg sabu dan 110 butir erimin 5 atau happy five.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan hasil dari pengungkapan lima kasus.
“Ada 5 kasus yang terungkap dengan 10 orang tersangka,” ujar Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Kompol Riama Siahaan.
Para pelakunya berinisial HR (40) warga Limau Manis, Gang Palem Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Doa alias D (30) warga Jalan Payah Bakung, LK (25) warga Aceh Utara, M (32) dan A (31) warga Aceh Utara.
Lalu, AZ (25) Aceh Tamiang, MF (21) Aceh Timur dan IRM (39) warga Serdang Bedagai, MA alias O (19) warga Sunggal dan F (25) warga Aceh Utara.
Penangkapan berawal Rabu (28/6/23) petugas mendapat informasi ada seorang pria mengendarai mobil Rush BK 1723 HI membawa sabu.
Selanjutnya, petugas menghadang mobil tersangka berinisial HR yang melintas di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa.
Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 32 bungkus sabu seberat 32 Kg di dalam bagasi.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya.
“Dalam kurun waktu tiga bulan, personel Sat Narkoba Polrestabes me menyita 171 Kg sabu dari 10 tersangka,” ujarnya.
Modus operandi, pelaku J (DPO) menghubungi tersangka HR dan menyuruh HR untuk mengantarkan sabu dengan upah Rp 20 juta.
Namun aksi tersangka terhendus petugas.
“Penyelundupan barang bukti narkoba ini berhasil diungkap dan dikembangkan hinggga menangkap tersangka lainnya,” terang Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(*)