Sepasang Pengedar Sabu di Kabupaten Labura Pasrah Ditangkap

MW alias Titin Genong (38) dan HM alias Memet (39), sepasang pengedar sabu ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
MW alias Titin Genong (38) dan HM alias Memet (39), sepasang pengedar sabu ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

TajukRakyat.com,Labura– MW alias Titin Genong (38) dan HM alias Memet (39), sepasang pengedar sabu ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Keduanya diamankan pada Sabtu (18/5/2024) kemarin dari dua lokasi berbeda.

Polisi lebih dulu menangkap MW di Dusun III, Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara

Dari Titin, disita barang bukti sabu seberat 1,40 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 600 ribu.

“Tersangka Titin mengaku memperoleh narkoba dari temannya MH,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, Senin (20/5/2024).

Baca Juga:   PSSSI Bukit Lima-Mayang Deklarasi Dukung Calon DPD RI 2024 Badikenita Br Sitepu

Mendengar pengakuan Titin, polisi pun bergerak ke rumah MH.

Kebetulan, MH masih satu desa dengan Titin.

Tak membutuhkan waktu lama, MH pun ditangkap oleh Kanit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama empat anggotanya.

Dari pengakuan MH, ia mendapat pasokan sabu dari tersangka Ibas di desa yang sama.

Namun, saat polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Ibas, tersangka sudah tidak ditemukan.

Dalam perkara ini, Titin dan Memet akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *