Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 159 Kasus dengan 219 Tersangka : Botot Samuel Penadah

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memperlihatkan barang bukti saat rilis.(ist)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memperlihatkan barang bukti saat rilis.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Polrestabes Medan bersama polsek jajaran mengungkap 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme dan narkoba.

Dalam pengungkapan kasus selama sepekan yang dimulai dari tanggal 25 hingga 31 Oktober 2025, petugas meringkus 219 tersangka dari lokasi berbeda.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat paparan kasus di gudang botot Samuel.

Lokasinya di Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (3/11/25)

219 Tersangka Diamankan

Dijelaskan Kombes Pol Calvijn dari 219 tersangka yang diamankan, 76 orang atau sekitar 35 persen positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kapolrestabes Medan juga menegaskan bahwa botot Samuel merupakan tempat penadah barang hasil curian.

“Ini botot Samuel. Penadahnya kami tangkap. Semua penampung dari jenis kejahatan ini tidak boleh lagi menerima barang-barang hasil kejahatan,” ujarnya.

Barak Narkoba di Pinggiran Sungai

Selain itu, Calvijn menambahkan barak narkoba yang digerebek banyak berada di pinggiran sungai.

Baca Juga:  Tukang Bakso Kojek di Medan Cabuli Anak Perempuan

“Kita akan terus menelusuri lokasi yang dijadikan barak narkoba yang dibangun oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Kombes Pol Calvijn menjelaskan mengungkap 15 kasus begal dengan 22 tersangka, dan 11 tersangka melawan petugas dan mencoba menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa 8 sepeda motor, 4 unit handphone, klewang, tang, parang, celana, jaket, BPKB, kaos, set kunci T, dan uang tunai Rp 100.000.

Rayap Besi dan Kayu 60 Kasus

Kasus rayap besi/kayu tercatat 60 kasus dengan 96 tersangka, menyita handphone, tiang besi Telkom, balok kayu, tali tambang, sekop, kabel Telkom sepanjang 10 meter, goni tembaga, baut/mur, kusen pintu, jendela, steling aluminium, dan pipa paralon.

Alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan yakni becak motor, gunting, martil, linggis, pahat, parang, tang, obeng, pisau carter, kunci pas, dan kunci Inggris.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Desa Meranti Omas Loyo saat Ditangkap Polisi

Untuk kasus narkoba (pompa), barak, dan loket narkoba tercatat 81 kasus dengan 95 tersangka.

Barang bukti yang disita berupa 32,35 gram sabu.

Kasus geng motor dan tawuran tercatat tiga kasus dengan enam tersangka, dengan barang bukti celurit, anak panah, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Memutus Mata Rantai Kejahatan

Sementara kasus premanisme/pemerasan tercatat satu kasus dengan satu tersangka.

Kombes Pol Calvijn menyatakan pentingnya memutus mata rantai bisnis kejahatan.

“Para tersangka mencuri karena mengetahui pasar untuk menjual hasil kejahatannya, dan barang-barang itu ditampung di botot tertentu. Dengan menindak para penadah, maka pelaku akan kesulitan menjual hasil kejahatannya,” pungkas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Polrestabes Medan bahkan melakukan prarekonstruksi kasus penjualan besi curian, di mana barang diterima, ditimbang, diberi harga, dan dibayar tanpa ditanya asalnya.

Percut dan Sunggal Wilayah Prioritas

Kapolrestabes Medan menegaskan wilayah prioritas seperti Medan Sunggal, Medan Tembung, dan Medan Timur menjadi fokus pengawasan agar masyarakat merasa aman.

Baca Juga:  Kasi Propam Polrestabes Medan akan Tindak Anggota yang Tidak Melaksanakan Operasi Ketupat

Semua laporan masyarakat terkait tindak pidana harus segera ditindaklanjuti di lapangan.

“Pelaku yang berani melawan petugas, merampas barang bukti, menyerang petugas, atau merusak fasilitas umum akan ditindak tegas,” janji Kombes Pol Calvijn.

Hadir mendampingi Kapolrestabes Medan yakni Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakasat Reskrim AKP M. Ainul Yaqin, Kasi Humas AKP Halashon Sihotang, Ps Kasi Propam AKP Natal Fernando Saragih dan polsek jajaran.(saka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *