Sidang Lanjutan, Ammar Zoni Hadirkan Dua Saksi Meringankan

Ammar Zoni
Ammar Zoni

TajukRakyat.com,Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan Salemba yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/26).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Terpantau sebelum sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB, Ammar Zoni tampak tenang menghadapi proses hukum yang tengah dijalaninya.

Minta Doa Sidang Lancar

Ia meminta doa agar sidang berjalan dengan baik.

“Doain aja yang terbaik,” ujar Ammar Zoni sambil tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).

Baca Juga:  Kepergok Korbannya, Maling Motor di Sibolga Nginap di Sel

Ammar juga memastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik. “Alhamdulillah sehat, doain ya,” katanya singkat.

Sebelum memasuki ruang sidang, Ammar terlihat menyapa orang-orang terdekatnya, termasuk tim kuasa hukum, ibu angkatnya, Aditya Zoni, serta kekasihnya, dr Kamelia. Ammar menyapa dr Kamelia dengan mencium pipi.

Dalam persidangan tersebut, Ammar tampak mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak.

Dua Saksi Warga Binaan Lapas

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menjelaskan kepada Hakim pihaknya menghadirkan dua orang saksi yang merupakan warga binaan lapas.

Baca Juga:  Bakopam Sumut Gelar Diskusi, MUI : Moderasi Beragama Strategi Mendukung Kebijakan Pembangunan Kerukunan Umat Beragama

“Kami akan menghadirkan dua orang saksi, napi yang mengetahui keberadaan di lapas. Saksi yang kami bawa mohon Yang Mulia bisa dipakai untuk terdakwa lainnya,” kata Jon Mathias di hadapan majelis hakim seperti dikutip dari detik.com Jumat (23/1/26).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan berlapis terhadap Ammar Zoni. Dakwaan primer berupa Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat. Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)

Baca Juga:  OPM Pembunuh Danramil Aradide Kini Diburu TNI-Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *