Sidang Putusan Bos Judi Online Apin BK Ditunda

Sidang tuntutan Apin BK secara virtual.

TajukRakyat.com, Medan – Sidang tuntutan terdakwa tindak pidana judi online dan pencucian uang (TPPU) Jonni alias Apin BK, digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6/2023).

Sidang tuntutan digelar secara virtual, Apin BK merupakan bos judi online di Sumatera Utara (Sumut) yang namanya terseret dalam bagan konsorsium 303 Ferdy Sambo, hadir lewat video tele conference.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar sidang tuntutan terhadap Apin BK ditunda. Jaksa memohon kepada hakim agar sidang ditunda sepekan, hingga Senin (12/6/2023) depan.

Baca Juga:   Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Judi Togel Online, 5 Orang Ditahan

Jaksa beralasan penundaan ini karena mereka belum selesai menyiapkan tuntutan. Hakim Ketua Dahlan sempat meminta agar penundaan sidang dipersingkat menjadi 3 hari saja.

“Satu minggu? Gak bisa ditawar itu 3 hari” kata Hakim Ketua Dahlan saat persidangan.

“Kami belum siap yang mulia,” jawab Frianta Felix Ginting.

Namun, JPU meyakinkan hakim kalau mereka pasti akan menyiapkan tuntutan dalam waktu seminggu. Alhasil, majelis hakim memutuskan agar sidang ditunda hingga seminggu ke depan.

Ditemui usai sidang, Frianta Felix Ginting menyampaikan penyebab tuntutan belum siap karena mereka masih penuh pertimbangan.

Baca Juga:   Bos Judi Online Apin BK Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

“Belum selesai bang, ini kan penuh pertimbangan. (Ditunda) satu minggu,” katanya.

Diketahui, bisnis judi online ABK yang kantornya berada di Kompek Cemara Asri Deli Serdang, beberapa waktu lalu digerebek Polda Sumut.

Penggerebekan berlangsung pada Selasa (9/8/2022) dinihari. Lokasi ini diduga kuat sebagai operator situs judi online terbesar di Sumut LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D.

Dalam penggerebekan itu ratusan unit komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar situs judi online diamankan polisi.

Baca Juga:   Polda Sumut Incar Hasil TPPU Apin BK, Kasusnya Masih P-19

Apin BK yang namanya muncul dalam konsorsium 303 diduga di bawah kendali Ferdy Sambo sempat kabur, hingga akhirnya ditangkap di Malaysia, pada Jumat (14/8/2022) kemarin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *