TajukRakyat.com : Sidang tuntutan kasus penganiayaan yang menyeret Achiruddin Hasibuan sebagai terdakwa, mengalami penundaan, Senin (11/9/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan belum menyiapkan berkas tuntutan sehingga meminta agar sidang pembacaan tuntutan diundur hingga pekan depan.
“Karena surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu,” kata JPU Randi H Tambunan kepada Majelis Hakim.
Namun Ketua Majelis Hakim PN Medan, Oloan Silalahi yang memimpin persidangan meminta agar sidang tuntutan digelar pada Rabu (13/7/2023) lusa.
“Jangan satu minggulah, tuntutan terhadap terdakwa (Achiruddin) besok atau Rabu,” ujarnya saat sidang.
Akhirnya, sidang tuntutan disepakati pada Rabu lusa. JPU meminta agar sidang digelar secara daring dengan tidak menghadirkan terdakwa Achiruddin di ruang sidang.
“Harus siap ya Rabu,” kata Ketua Hakim PN Medan yang memimpin sidang penganiayaan.
Terkait dengan ditundanya sidang tuntutan kasus penganiayaan ini, Achiruddin menyampaikan itu merupakan kewenangan hakim dan jaksa.
Namun, Achiruddin berharap agar sidang digelar secara offline, ia dapat menghadiri langsung di ruang persidangan.
“Biar terbuka semuanya,” tukasnya kepada SuaraSumut.id usai sidang.
Diketahui, AKBP Achiruddin terjerat kasus hukum setelah anaknya, membikin gempar publik karena melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral pada 22 Desember 2022.
Anaknya, Aditya Hasibuan alias AH (19) menganiaya korban di depan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan seorang perwira menengah (pamen) yang pernah bertugas di Polda Sumut.
Ironisnya, mantan perwira Polda Sumut itu menonton dan membiarkan anaknya memukuli korban bernama Ken Admiral hingga babak belur.