Syarat Perpanjang SKCK Beserta Biayanya

Ilustrasi pembuatan SKCK. (detikcom)
Ilustrasi pembuatan SKCK. (detikcom)

TajukRakyat.com,- Bagi Anda yang masih bingung tentang syarat perpanjang SKCK, simak ulasan berikut ini.

Seperti diketahui bersama, bahwa perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online.

Anda tinggal mengunjungi atau mengunduh aplikasi Polri Super App yang tersedia di App Store maupun Google Play Store.

Setelah berhasil, Anda tinggal mengambil dokumen aslinya di kantor polisi.

Sebab, layanan ini belum bisa dilakukan secara full online.

Syarat memperpanjang SKCK online 2025

Untuk diketahui, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Jika ingin diperpanjang, pemilih SKCK sebaiknya mengajukan proses di Polri Super App sebelum masa berlakunya habis.

Merujuk aplikasi Polri Super App, perpanjangan SKCK membutuhkan sejumlah dokumen, yakni:

  • Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak lima lembar
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi paspor jika ada.
Baca Juga:   Komplek Yuka Digerebek Polisi, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Selain dokumen tersebut, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN dan memastikan status BPJS Kesehatan aktif supaya tidak terkendala ketika proses perpanjangan SKCK.

Cara membuat SKCK online 2025

Polri Super App yang digunakan untuk memperpanjang SKCK online dapat beroperasi di ponsel Android maupun iOS.

Agar lebih jelas soal cara memperpanjang SKCK online 2025, simak penjelasannya berikut ini:

  • Unduh Polri Super App dan JKN Mobile
  • Masuk atau “Login” jika belum memiliki akun
  • Khusus pemohon SKCK yang belum terdaftar, silakan buat akun dengan memasukkan email atau nomor telepon
  • Pastikan email atau nomor telepon aktif karena server Polri akan mengirimkan lima digit kode OTP sebagai verifikasi
  • Jika sudah, masuk ke halaman beranda lalu klik logo Polri di tengah menu atau tulisan “SKCK”
  • Pilih “Perpanjangan SKCK”
  • Klik “Mulai”
  • Pilih “Dalam Negeri” atau “Luar Negeri” sesuai domisili pemohon SKCK
  • Jika aplikasi JKN Mobile sudah diunduh, tunggu beberapa saat sampai sistem Polri Super App mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan
  • Pemohon SKCK berhak melanjutkan proses perpanjangan jika status BPJS Kesehatannya aktif yang ditandai dengan tanda centang hijau
  • Langkah selanjutnya adalah klik “Isi Formulir” di bagian pojok kiri bawah layar
  • Isi formulir, jenis keperluan, data pribadi, hubungan keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan kolom lainnya
  • Jika formulir sudah lengkap klik “Selanjutnya”
  • Ikuti proses sampai tahap pembayaran
  • Unduk bukti pembayaran
  • Polri akan mengirimkan pemberitahuan pengambilan SKCK yang sudah diperpanjang melalui Polri Super App, email, atau ponsel
  • Bila SKCK sudah selesai diperpanjang, datang ke kantor polisi yang sudah ditunjuk dengan membawa KTP, KK, akta kelahiran, pasfoto 4×6 lima lembar, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, dan fotokopi paspor (jika ada).
Baca Juga:   Angin dan Bukit yang Curam Hambat Proses Pemadaman Api di Hutan Samosir

Biaya memperpanjang SKCK online 2025

Masyarakat yang melakukan perpanjangan SKCK secara online dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Hal tersebut diatur dalam:

  • UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.(kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *