Tarif Listrik tak Naik, Berikut Rinciannya

ILUSTRASI tarif listrik
ILUSTRASI tarif listrik

TajukRakyat.com,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwa tarif listrik untuk triwulan I atau Januari-Maret 2024 tidak naik.

Aturan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan, tidak adanya perubahan tarif listrik dimaksudkan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (27/12/2023).

Lantas, berapa tarif listrik pada Januari-Maret 2024?

Rincian dasar tarif listrik

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh
Baca Juga:   Pembunuh yang Merudapaksa Gadis Penjaja Gorengan Sembunyi di Plafon Rumah Warga

Jisman menjelaskan, penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan per tiga bulan.

Hal tersebut didasarkan pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Menurutnya, parameter ekonomi makro pa

Tarif listrik bagi golongan subsidi

Sementara itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada mereka selama tiga bulan ke depan.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” imbuh Jisman.

Baca Juga:   Terduga Sindikat Narkoba di Tembung Menggila, Rumah Warga Diserang dan Dirusak

Ia menambahkan, pemerintah akan terus berupaya melakukan langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara agresif.

Hal tersebut dimaksudkan agar mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga.

da triwulan I 2024 menggunakan realisasi Agustus, September, dan Oktober 2023.

Hal itu meliputi kurs sebesar Rp15.446,85 per dollar AS, ICP sebesar 86,49 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Tarif listrik bagi golongan subsidi

Sementara itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Baca Juga:   Seorang Kakek di Kabupaten Karo Nekat Tanam Ganja, Kini Masuk Sel

Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada mereka selama tiga bulan ke depan.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” imbuh Jisman.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus berupaya melakukan langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara agresif.

Hal tersebut dimaksudkan agar mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga.(kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *