TajukRakyat.com,Medan– Pemerintah Kota Medan berencana menaikkan tarif parkir untuk semua jenis kendaraan.
Namun, kenaikan tarif parkir ini baru berlaku setelah nomor peraturan daerah (Perda) dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Menurut informasi, untuk sepeda motor kenaikannya dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, lalu mobil dari sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.
Kemudian, untuk mini bus tarif parkirnya menjadi Rp 7.000.
Truk mini menjadi Rp 8.000, dan truk gandengmenjadi Rp 12.000.
“Perdanya belum ada penomoran, jadi tunggu Perdanya dinomor kan , jadi kita tahu kapan berlakunya, jadi ini masih proses,” ujar Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (3/1/2024).
Meski begitu, Dinas Perhubungan Kota Medan sudah mensosialisasikan kenaikan tarif parkir tersebut kepada masyarakat, melalui spanduk yang disebar oleh pengelola parkir.
Hal itu dilakukan karena rencana awalnya kenaikan parkir direncanakan pada awal 2024.
“Sebelumnya diharapkan Perda efektif berlaku per 1 januari 2024, jadi dibuat sama pengelola e-parking sebagai bahan sosialisasi, namun ternyata sampai penghujung tahun (belum selesai penomoran Perdanya). Tapi Perda itu sudah diproses melalui Kemendagri dan Kemenkeu, tinggal penomoran di provinsi saja,” katanya.
Nikmal mengatakan proses penomoran Perda tersebut tidak berdiri sendiri, sehingga prosesnya tidak singkat.
“Perda kita baru, bukan hanya (Perda) Dishub sendiri, jadi Perdanya ini seluruh Perda pajak dan retribusi yang ada di Pemerintah Kota Medan, dijadikan satu Perda, kalau sudah ada penomoran (Perdanya) mungkin ada sosialisasi yang lebih masif lagi dan uda bisa mulai diberlakukan (peraturannya),” tutupnya.(kpc)