TajukRakyat.com,- Pada Lebaran dan tahun ajaran baru kali ini, tenaga honorer ternyata tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas berasalan, bahwa kebijakan ini dilakukan pemerintah karena pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.
“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3/2024).
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sudah ditulis dengan jelas siapa saja yang menerima kenikmatan tersebut.
“Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori,” pungkasnya.
Berikut daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan Wakil Ketua KPK
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri
k. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan Wakil Gubernur
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Link PP No 14 Tahun 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke 13 akan dilaksanakan sesuai PP No 14 Tahun 2024 yang sudah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.
Anas mengatakan, pemberian THR dan gaji ke 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Selain itu, dia melanjutkan, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dari sebelumnya,” ungkap Anas lewat siaran pers, Jumat (15/3/2024).
Hal tersebut disampaikan Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan gaji ke 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Anas menyampaikan bahwa terdapat peningkatan THR dan gaji ke 13 pada tahun ini jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
“Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Hal itu, jelas dia, dilakukan karena kemampuan keuangan negara yang semakin baik.
Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat.
“Sekaligus mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.
Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Anas, antara lain terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga
Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Ditandatangani Presiden
PP Nomor 14 Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2024.
Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta instansi terkait lainnya.
Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sedangkan, gaji ke 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
“Ramadhan dan Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan,” ucapnya.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR pada 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
“Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen,” sebutnya.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” lanjutnya.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, tetapi untuk pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah.
“Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” sebut Sri Mulyani.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan perkada tentang pembayaran THR dan gaji 13 pada 2024.
Ia menjelaskan, pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Oleh karenanya, Tito berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.
“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, segera sediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD, sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” jelas Tito.
Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
– Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
– Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
– Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan Tahun 2024
Daftar Gaji PNS 2024
Selain soal gaji 13 2024 kapan cair hingga bocoran jadwal pencairan THR dan gaji 13 PNS TNI Polri Pensiunan, simak juga daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
– Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
– Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
– Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
– Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
– Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
– Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
– Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
– Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
– Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
– Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
– Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
– Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
– Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
– Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
– Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
– Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
– Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Besaran gaji TNI 2024
Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Besaran gaji Polri 2024
Mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:
Golongan I: Tamtama Polri
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II: Bintara Polri
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama Polri
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah Polri
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200