Motif Diduga Cemburu, Wanita Selingkuhan Suami Dibunuh, 4 Pelaku Ditangkap

Para pelaku (baju tahanan). (ist)
Para pelaku (baju tahanan). (ist)

TajukRakyat.com,Tembung – Kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan ditumpukan sampah Jalan Pasar V, Ismail Harun Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, terungkap.

Jasad wanita malang itu ditemukan seorang pengendara sepeda motor pada Selasa (12/11/24) lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, empat pelaku ditangkap Polsek Medan Tembung.

Korbannya Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora dalam keteranganya via aplikasi whatsapp Sabtu (16/11/24) mengatakan keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Baca Juga:   Hotel Tersya Tanjungbalai Diduga Rawan Peredaran Sabu dan XTC, Pengedarnya Ditangkap

“Pelakunya empat orang dan sudah diamankan. Pelaku utama (eksekutor) Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36) berperan membantu membuang jasad korban,” sebutnya.

Motif pelaku Mariani menghabisi nyawa korban sebut Kanit, lantaran cemburu melihat korban dan suaminya (Dedi) memiliki hubungan asrama.

“Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya Dedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga,” ujarnya.

Baca Juga:   APARA Demo di DPRD Sumut, Ini Tuntutannya...

Kejadian maut ini berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa korban datang menghampiri suami pelaku (Dedi).

Pelaku yang mendengar kabar tersebut langsung!cemburu dan menghampiri korban dan Dedi.

“Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki kanan korban. Tak ayal korban terjatuh dan kepalnya terbentur hingga korban meninggal dunia,” terangnya.

Melihat korban tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan suaminya dan dua keluarganya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.

Baca Juga:   Sahuti Keluhan Warga, Polsek Percut Seituan "Gass" Lapak Judi Tembak Ikan Beringin Pasar 7

“Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *