Terekam CCTV, Maling Brankas di Siantar Ditangkap tak Sampai 24 Jam

ILUSTRASI Maling
ILUSTRASI Maling

TajukRakyat.com,Siantar– WA (46) maling brankas yang sempat merugikan korbannya Rp 10 juta akhirnya ditangkap.

Pelaku diamankan petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar di kediamannya yang ada di Jalan Volly, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Tersangka dibekuk polisi setelah wajahnya terekam CCTV yang ada di kediaman korbannya Susanti Saragih (32).

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Made Wira Suhendra menerangkan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada Kamis (11/4/2024) dinihari lalu.

Baca Juga:   Dua Mobil Remuk Tertimpa Tiang di Gerbang Tol Tebingtinggi

Saat itu, korban yang baru saja pulang dari Kota Medan melihat pintu kamarnya di lantai dua dalam keadaan terbuka.

Selain itu, lampu di kamar juga sudah menyala.

Karena kecapean, korban sempat merebahkan badannya di kasur.

Tak lama kemudian, korban sadar, bahwa brankas miliknya yang ada di dalam kamar sudah raib.

Brankas tersebut berisi uang beserta perhiasan.

Mengetahui rumahnya dimasuki maling, korban pun melapor ke Polres Siantar.

Tak butuh waktu lama, polisi yang menerima informasi ini langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:   Gagal Beraksi di Salon, Dua Maling Motor Kocar-kacir Diteriaki Korban

Di sana petugas memeriksa rekaman CCTV, dan didapatilah identitas pelaku.

Ternyata pelaku merupakan warga sekitar berinisial WA.

Polisi pun lantas mencari WA.

“Pelaku kami amankan pada Jumat (12/4/2024) malam di kediamannya,” kata AKP Made, Senin (29/4/2024).

Dari pelaku disita pakaian yang digunakan saat mencuri.

Atas perbuatannya, pelaku pun bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *