Terima Suap Proyek Jalan, Mantan Kadis PUPR Sumut Divonis 66 Bulan Penjara
TajukRakyat.com,Medan - Mantan Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting divonis 5,5 tahun (66 bulan) penjara.
Dia ditahan karena menerima suap dari rekanan untuk memenangkan tender proyek jalan di Tapanuli Selatan (Tapsel)
Selain itu terdakwa Topan dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari.
Topan juga dibebani membayar kerugian keuangan negara Rp 50 juta subsider 1 tahun 6 bulan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Hukuman tersebut tertuang dalam amar putusan disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mardison beranggotakan As'ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.
Amar putusan disampaikan di Ruang Utama PN Medan, Rabu(1/4/26)
Kepala UPTD Gunung Tua Ikut Dihukum
Selain Topan turut dihukum Rasuli Effendi Siregar eks Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 80 hari
Selain itu, Rasuli Siregar juga dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
Namun Rasuli sudah mengembalikan Rp 250 juta ke rekening KPK
Menurut Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selaku ASN Terima Suap dari Direktur PT DNG
Dijelaskan hakim, kedua terdakwa selaku ASN menerima suap dari Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Grup( RMG) untuk mengerjakan dua ruas jalan di Tapsel senilai Rp 165 miliar
"Kirun menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rasuli dan Rp 50 juta kepada Topan Ginting dengan harapan mendapat proyek Jalan di Tapsel," ujar Hakim Mardison dihadapan JPU KPK Eko Prasetyo dan para terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya
Menurut hakim, perencanaan pemenang PT DNP untuk mengerjakan dua ruas Jalan di Tapsel tersebut setelah eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi mengenalkan Kirun selaku rekanan ternama di Tapsel kepada terdakwa Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut yang baru dilantik 24 Februari 2025
Kemudian didukung keterangan terdakwa Rasuli yang menyebut bahwa Kirun sudah mengerjakan proyek di PUPR Sumut sejak 2014 silam
Perantara Eks Kapolres Tapsel
Menurut Jaksa, melalui perantara eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi akhirnya direkomendasikan PT Dalihan Natolu Grup dan PT Ronana Mora milik Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang untuk mengerjakan proyek jalan tersebut
Berkat rekomendasi tersebut, terdakwa Topan, Kirun dan Yasir Ahmadi intensif melakukan pertemuan di Medan, termasuk pemberian uang Rp 50 juta di City Hall Medan.
Terdakwa Topan menerima uang tersebut melalui ajudannya Aldi Yudhistira di parkiran mobil yang diserahkan Kirun melalui anaknya Rayhan Piliang
Pemenang Tender Via e-katalog
Sementara pengurusan pemenang lelang yang diumumkan melalui e-katalog ( LPSE), terdakwa Rasuli menugaskan stafnya Bobby dan Ryan berkordinasi dengan staf PT DNG Taufik Hidayat Lubis, termasuk memperbaiki dokumen PT DNG dan RNG yang kurang agar bisa jadi pemenang
Dilanjutkan, survei lapangan atau off road ke lokasi pada 22 April 2025 yang dihadiri terdakwa Topan, Kirun dan Rayhan serta Yasir Ahmadi
Setelah semuanya beres, terdakwa Rasuli melalui Bobby mengumumkan pelelangan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 wib dan pengumuman pemenang pada pukul 23.24 wib
Setelah pengumuman pemenang lelang, terdakwa Rasuli melaporkannya kepada terdakwa Topan dan dijawab Topan, mainkan !!
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut, tidak mendukung pemerintahan dalam pemberantasan korupsi, khusus Topan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara yang meringankan,para terdakwa belum pernah dipenjara, para terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa Rasuli mengakui perbuatannya dan menyesali, serta telah pula mengembalikan kerugian keuangan negara
Atas putusan Majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir
Putusan hakim tersebut sebut,sama dengan tuntutan yang diajukan Penuntut KPK, kecuali subsider kerugian negara dari 1 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan penjara (*)
Komentar (0)