TajukRakyat.com,Madina– Mora Saputra dan Jelita Hanum, keduanya merupakan pasangan suami istri kini nginap di sel Polsek Panyabungan.
Pasalnya, pasangan suami istri ini sebelumnya nekat maling motor milik masyarakat.
Ceritanya, pada Jumat 19 Januari 2024 lalu, Mora dan Hanum pergi ke pasar pagi di Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Saat itu, keduanya melihat ada sepeda motor yang terparkir di bawah pohon mangga.
Karena diduga sudah berencana maling motor, Hanum kemudian bergerak mendorong motor Honda Beat Street milik korbannya Hawanisa.
Sementara Mora, bertugas mendorong motor curian itu menggunakan kakinya.
“Aksi pasangan suami istri ini sempat terekam kamera CCTV,” kata Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, Selasa (23/1/2024).
Bagus mengatakan, pascakejadian, korbannya kemudian melapor ke Polsek Panyabungan.
Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian turun ke lokasi memintai keterangan masyarakat.
Dari penuturan warga, didapatilah identitas para pelaku.
Pasangan suami istri ini kemudian diringkus pada Minggu (21/1/2024) kemarin di rumahnya yang ada di Desa Huta Baringin, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Saat ditangkap, kedua pelaku mengatakan bahwa barang bukti motor curian disimpan di rumah yang ada di Desa Ranto Natas, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Setelah menemukan barang bukti, polisi kemudian membawa kedua tersangka ke Polsek Panyabungan untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 sepeda motor merek beat street, 1 sepeda motor matic merek scoopy, 1 kunci tempahan, 1 kunci beat street, BPKB dan STNK sepeda motor beat street, 1 baju warna merah dan warna ping, 1 helai celana panjang dan helm scoopy warna putih.
Ngaku terlilit utang
Mora Saputra dan istrinya Jelita Hanum berdalih nekat melakukan aksi maling motor karena terlilit utang.
Lantaran sudah jatuh tempo, mereka pun bingung mau kemana lagi mencari pinjaman.
Karena sudah tidak tahu lagi berbuat apa, Mora dan istrinya sepakat untuk mencuri motor saja.
Mereka pun pergi ke pasar pagi di Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina untuk maling motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(won)