Tersangka Penembak Pengunjung Warung Kopi di Simalungun Ditangkap di Jambi

Melfin Johannes Sihaloho (32), tersangka penembakan terhadap pengunjung warung kopi di Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun ditangkap petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Melfin Johannes Sihaloho (32), tersangka penembakan terhadap pengunjung warung kopi di Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun ditangkap petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.

TajukRakyat.com,Simalungun– Melfin Johannes Sihaloho (32), tersangka penembakan terhadap pengunjung warung kopi di Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun ditangkap petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.

Tersangka ditangkap di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi pada Jumat (7/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan, bahwa kasus penembakan yang dilakukan tersangka berlangsung pada Senin (27/5/2024) siang.

Saat itu korbannya Pendi Saragih (50) tengah duduk di warung kopi milik Sahrun Pasaribu di Lingkngan III Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:   Bandar Togel Ditangkap Usai Dilapor ke Kapolsek Binjai Kota

Tiba-tiba saja korban ditembak menggunakan senjata jenis air gun.

“Petugas menyita satu buah senjata laras panjang jenis air gun dan satu unit mobil pikap,” kata Ghulam.

Ia mengatakan, dalam peristiwa penembakan ini, korbannya mengalami luka di bagian kepala.

Tembakan peluru tersebut menimbulkan lubang kecil sedalam 0,8 cm.

Ghulam mengatakan, setelah kejadian korban sempat dilarikan ke Puskemas Tigarunggu untuk mendapatkan perawatan.

Menurut informasi, awalnya pelaku hendak menembak Sarman Purba karena sakit hati masalah ribut tapal batas.

Baca Juga:   Buronan Pelaku Pencabulan Ditangkap saat Lagi Santai di Hotel, Ada Sabunya

Nahasnya, ketika meletuskan tembakan, peluru mengenai kepala Pendi Saragih.

Atasa perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *