Tiga Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Asahan Nginap di Sel Polres Tanjungbalai

DD, pelaku yang dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak tiga kali
DD, pelaku yang dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak tiga kali

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– DD, pria asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan kini meringkuk di sel Polres Tanjungbalai.

Pasalnya, pelaku dilaporkan sudah tiga kali setubuhi anak di bawah umur.

Modusnya, pelaku mengajak korban berpacaran.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, aksi pencabulan yang dilakukan DD berawal ketika dirinya berkenalan dengan korban di Simpang Jampalan, Kabupaten Asahan pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga:   Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Pembubaran Diskusi Publik, Usut Pelakunya

Dari perkenalan itu, pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban.

Setelah mendapatkan nomor WhatsApp korban, pelaku intens berkomunikasi dan mengajak korban berpacaran.

Lalu, pada Februari 2023 lalu, pelaku berpura-pura mengajak korban untuk jalan-jalan.

Kemudian, pelaku justru membawa korban ke satu hotel yang korban tidak ketahui lokasi pastinya.

Baca Juga:   Link Download Yandex Com dan Yandex Browser Jepang

Di sana, pelaku menyetubuhi korban.

“Saat itu tersangka mengatakan bakal setia dan akan menikahi korban,” kata Eri, Jumat (26/5/2023).

Usai melakukan aksi cabulnya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

Pada Maret 2023, pelaku kembali mengajak korban bertemu.

Saat itu pelaku mengajak korban ke penginapan Mulana Jaya di Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Seorang Pria Ditangkap Polisi, dalam Katong Celana ada Sabu

Ketika berada di penginapan, pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan.

Kala itu, korban sempat menolak.

Tapi pelaku kemudian mengancam korban akan menyebarkan informasi, bahwa korban sudah tidak perawan lagi.

Karena takut, korban pun kembali menuruti permintaan pelaku.

Hingga akhirnya aksi serupa dilakukan di tempat yang sama pada Kamis, 27 April 2023.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Hadiri Penutupan TMMD ke-118 Kodim 0201 TA 2023

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengembalikan korban ke rumahnya.

Orangtua korban yang curiga lantas menanyai sang anak.

Dari sana, terungkaplah semua perbuatan bejat pelaku terhadap korban.

Karena tidak terima dengan perbuatan DD, orangtua korban melapor ke Polres Tanjungbalai.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Ikut Rakor Perencanaan Kesiapan Operasi Mantap Brata Toba

Begitu menerima laporan, pelaku DD kemudian ditangkap.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,” pungkas Eri.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *