Tiga Tersangka Korupsi Situs Benteng Putri Hijau Ditahan Selama 20 Hari

Ketiga tersangka pakai rompi tahanan.(ist)
Ketiga tersangka pakai rompi tahanan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan tiga tersangka korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kamis (31/10/24).

Dalam kasus korupsi ini negara dirugikan hampir Rp 1 miliar.

Kepala Seksi Penkum Kejatisu, Adre W Ginting dalam siaran persnya mengatakan ketiga tersangka itu JP, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM, S.T selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku Rekanan.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut langsung menahan ketiga tersangka itu selama 20  hari sejak 31 Oktober 2024 sampai 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga:   Dikibusi Warga, Pengedar Ganja Bukit Jengkol Goll

Dijelaskannya, alasan  penahanan, setelah penyidik memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan ketiga tersangka dijerat melanggar pasal ym 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:   AJI Medan Kecam Tindakan Over Protektif Pasukan Pengaman Presiden yang Halangi Jurnalis

Diketahui, pada kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022 dengan kontrak berdiri sendiri dan sumber pendanaannya dari APBD Pemprov Sumut untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang T.A 2022 pada Dinas Pariwisata Propinsi Sumatera Utara dengan biaya Rp.3.995.670.000.

“Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Namorambe  itu ternyata tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejatisu dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” papar Adre.(*)

Baca Juga:   Kebakaran Ruko Jalan Brigjen Zein Hamid, Seorang Pria Tewas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *