TajukRakyat.com,Tanjungbalai – Dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu sama-sama ditangkap polisi.
Keduanya berinisial K Alias T (38) dan A Alias A (32) warga Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
“Keduanya ditangkap tak jauh dari rumahnya karena sering edarkan sabu,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi dalam keterangannya didapat tajukrakyat.com, Rabu (29/11/23) malam.
“Pada penangkapan, petugas melakukan undercover buy (menyamar) dan memesan sabu kepada K Alias T. Lalu, K alias T menyuruh A Alias A untuk ambil sabu sesuai pesanan,” terangnya.
Selang beberapa waktu, A Alias A kembali dengan membawa satu bungkus plastik klip berisi sabu dan menyerahkannya kepada K alias T.
“Saat K alias T lagi ‘Ngecak’ (menimbang) sabu, langsung ditangkap petugas yang menyamar,” jelasnya.
Saat bersamaan petugas melakukan penggeledahan badan disaksikan kepada dusun setempat, menemukan uang Rp 149 ribu.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap A Alias A, personil juga menemukan uang Rp 11 ribu.
Kedua tersangka mengaku sabu itu didapat dari M (lidik).
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,39 gram, timbangan elektrik, uang Rp 160 ribu.
“Keduanya dipersangkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs psl 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang narkotika,” terangnya.(*)