Unit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor

Pelaku curanmor.(Ist)
Pelaku curanmor.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Area.

Pelakunya Riko Pernando (42) warga Jalan Jermal VII Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles R Gultom kepada tajukrakyat.com Jumat (1/9/23) mengatakan bahwa pada Kamis  (31/8) sore petugas menerima pengaduan masyarakat (Dumas) adanya pelaku curanmor ditangkap warga.

Pelaku diamankan di depan doorsmeer Jalan Puri Kelurahan Kotamatsum I, Kecamatan Medan Area.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata kanit, dia bersama Panit Reskrim Iptu Saut Sihombing dan personel piket bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku dimassa warga.

Baca Juga:   Kronologis Kebakaran Kantor Cabang BPJS Kesehatan Medan

“Saya bersama personel meminta warga untuk tidak main pukul (main hakim sendiri),” ujarnya.

Setelah itu lanjut Harles, warga menyerahkan pelaku berikut barang bukti kunci leter T.

Selanjutnya petugas membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan, ternyata korbannya ada dua orang diantaranya Ismahani Tanjung (49) warga Jalan Pimpinan Gang Rahayu Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan dan Izan Mawaddani Tanjung (52) warga Jalan Letda Sujono Gang setia Kelurahan Bandar Selamat, Kecanatan Medan Tembung,” jelasnya.

Baca Juga:   Terduga Pencuri Besi Tewas Tersengat Listrik

Kedua korban tambah kanit, sudah kita arahkan membuat laporan.

Dari hasil pengembangan turut disita barang bukti Honda Beat merah BK 5460 ADR dan Honda Scoopy warna coklat hitam  BK 6763 AIW milik korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terang Iptu Harles R Gultom.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *