VIRAL Oknum Polisi Militer TNI AL Diduga Bunuh Eks Casis Bintara

Iwan Sutrisman Telaumbanua (kiri), eks Casos Bintara TNI AL diduga dibunuh oleh Serda Adan Aryan Marsal, anggota Polisi Militer Lanal
Iwan Sutrisman Telaumbanua (kiri), eks Casos Bintara TNI AL diduga dibunuh oleh Serda Adan Aryan Marsal, anggota Polisi Militer Lanal

TajukRakyat.com,Medan– Beberapa hari terakhir viral kabar tentang dugaan pembunuhan yang dilakukan oknum Polisi Militer TNI AL, Serda Adan Aryan Marsal.

Serda Adan Aryan Masal dilaporkan sudah membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Iwan Sutrisman Telaumbanua adalah warga Desa Lahusa Idanetae, Kecamatan Idanetae, Kabupaten Nias Selatan yang sempat mendaftar sebagai anggota TNI AL gelombang II Tahun 2022.

Dikutip dari tribunmedan, aksi pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua yang dilakukan Serda Adan Aryan Marsal bersama rekannya Alvin berlangsung pada Desember 2022 silam.

Menurut Yason Telaumbanua, paman korban, kini Serda Adan Aryan Marsal sudah diamankan dan dibawa ke Kota Padang untuk menunjukkan dimana tempat pelaku membunuh dan membuang jasad korban.

Dari informasi yang ada, korban dibunuh dengan cara ditikam perutnya oleh Serda Adan Aryan Marsal dan rekannya bernama Alvin, lalu jenazah korban dibuang ke jurang di Sawahlunto.

Selama itu pula, pelaku ini terus meminta uang kepada keluarga korban, dengan dalih berbagai keperluan.

“Kami berharap modus dan pelakunya segera diungkap. Itu yang kami harapkan,” kata Yason pada Tribun-medan.com, Jumat (29/3/2024) malam.

Yason bilang, sejauh ini jenazah mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua belum ditemukan.

Hanya saja, ada informasi yang menyebutkan, bahwa pada 31 Desember 2022 silam, sempat ada ditemukan mayat laki-laki tanpa identitas di daerah Sawahlunto.

Namun belum dapat dipastikan apakah itu jenazah korban atau bukan.

“Kami meminta kepada TNI AL, jika jenazah korban sudah ditemukan, keluarga sendiri yang harus membawa jenazahnya,” kata Yason.

Ia berharap jenazah korban bisa secepatnya ditemukan, untuk bisa dimakamkan secara layak di kampung halaman korban.

Kemudian, kata Yason, keluarga meminta agar kerugian yang dialami keluarga korban diganti sepenuhnya oleh terduga pelaku.

Apalagi barang milik korban, seperti ATM dan handphone juga raib.

“Kami juga meminta agar pelaku dipecat dan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku di negara republik ini,” tegas Yason.

Baca Juga:   Perampok Berklewang Sikat Sepeda Motor Mahasiswa di Medan, Polisi Buru Pelaku

Keluarga korban juga berharap, pelaku lainnya bernama Alvin yang kabarnya sudah ditangkap harus juga dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Sebab, perbuatan para pelaku terbilang sangat keji dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga.

Dari narasi yang beredar di media sosial disebutkan, terbongkarnya kasus ini ketika keluarga korban melapor ke Komandan Pos Angkatan Laut Lahewa, Nias pada 25 Maret 2024.

Narasi yang beredar menyebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2022, saat korban hendak mencoba masuk sebagai anggota TNI AL.

Ketika itu, Antonius Paiman Telaumbanua, kerabat dari Iwan Sutrisman Telaumbanua menemui Serda Pom Adan.

Antonius mengutarakan niatnya, bahwa ada kerabatnya yang ingin menjadi anggota TNI AL.

Merespon keinginan Antonius, Serda Pom Adan kemudian meminta saksi menyiapkan uang Rp 200 juta untuk biaya masuk TNI AL.

Kemudian, korban pada tahun 2022 mengikuti seleksi masuk TNI AL gelombang II.

Saat mengikuti tes, Iwan Sutrisman Telaumbanua yang merupakan warga Desa Lahusa Idanetae, Kecamatan Idanetae, Kabupaten Nias Selatan dinyatakan tidak lulus.

Kemudian, Serda Pom Adan mendatangi kediaman korban, dan menyarankan kepada keluarga, agar korban masuk TNI AL di Lanal II Padang.

Alasan Serda Pom Adan, dia punya om yang bertugas di sana, mampu membantu meluluskan korban.

Karena iming-iming itu, korban kemudian diberangkatkan ke Padang melalui Pelabuhan Gunungsitoli.

Pada 22 Desember 2022, Serda Pom Adan kemudian mengirimkan foto Iwan Sutrisman kepada keluarga dengan mengunakan pakai dinas lengkap, dengan kondisi kepala sudah digundul.

Saat itu Serda Pom Adan mengatakan kepada keluarga korban, bahwa Iwan Setiawan Telaumbanua sudah lulus TNI AL dan akan mengikuti Pendidikan di Tanjung Uban.

Kala itu, Serda Pom Adan meminta uang kepada keluarga korban.

Berselang beberapa bulan kemudian, atau April 2023, Serda Pom Adan kembali menghubungi keluarga korban.

Baca Juga:   Kasus Penipuan Nina Wati Kini di Tangan Jaksa

Terduga pelaku ini minta disediakan dua ekor burung murai batu dengan dalih untk diserahkan ke pamannya yang sudah membantu meluluskan korban.

Atas permintaan itu, keluarga korban membeli dua ekor burung murai batu seharga Rp 14 juta, dan mengirimkannya kepada Serda Pom Adan.

Tidak berhenti sampai disitu, setelah mendapatkan burung murai batu itu, Serda Pom Adan menghubungi keluarga korban, minta agar mereka datang ke Tanjung Uban untuk menghadiri pelantikan Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Terduga pelaku minta agar keluarga menyediakan sejumlah uang berkisar Rp 3,7 juta dengan alasan biaya keberangkatan ke Tanjung Uban.

Pada 3 Oktober 2023, keluarga korban pun berangkat ke Tanjung Uban.

Ada empat orang yang berangkat.

Mereka adalah Ama Rohani Telaumbanua, kakek dari Iwan Sutrisman Telaumbanua, Ama Pian Telaumbanua ayah korban, Ama Princes Telaumbanua kerabat korban, dan Yanto Telaumbanua, kakak korban.

Sampai di Tanjung Uban, keluarga justru tidak bertemu dengan korban.

Terduga pelaku mengatakan, bahwa Iwan Sutrisman Telaumbanua kini bertugas sebagai Marinir, sehingga keluarga tidak bisa bertemu.

Karena tidak ada kejelasan, keluarga korban pada 15 Oktober 2023 kemudian pulang ke Nias Selatan tanpa mendapat kepastian.

Sejak saat itu, keluarga berusaha menanyai Serda Pom Adan dimana Iwan Sutrisman Telaumbanua berada.

Sayangnya, terduga pelaku selalu berkelit dengan memberikan berbagai alasan.

Pada 5 Februari 2024, keluarga korban kembali kembali menjumpai Serda Pom Adan di Mess Pomal Lanal Nias.

Bukannya memberi jawabanm Serda Adan justru kembaliminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 1.450.000 dengan dalih uang pulsa.

Terduga pelaku beralasan ingin menghubungi teman satu angkatannya.

Sayang, hal itu diduga akal-akalan terduga pelaku.

Keluarga kembali tak mendapat jawaban.

Karena keluarga curiga, mereka akhirnya melapor ke Komandan Pos AL Lahewa.

Dari sinilah kemudian pihak TNI AL melakukan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, didapati fakta bahwa korban rupanya sudah dibunuh oleh Serdan Pom Adan dan rekannya bernama Alvin.

Baca Juga:   Bejat, Ayah di Taput Selalu Cabuli Putrinya saat Pulang Sekolah

Korban dibunuh pada 24 Desember 2024 di kawasan Sawahlunto, Sumatera Barat.

Para terduga pelaku menghabisi korban dengan cara menikam bagian perutnya menggunakan pisau.

Setelah membunuh korban, jenazahnya dibuang ke jurang yang ada di Talawi, Sawahlunto.

Sampai sekarang, jenazah korban diduga belum ditemukan.

Atas fakta ini, keluarga pun marah, dan kasusnya kemudian viral di media sosial.

Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi pejabat terkait di Lanal Nias.

Dari catatan yang beredar, Serda Pom Adan diduga telah menguras harta keluarga korban sebesar Rp 241.950.000.

Berikut ini rinciannya:

1. 19/07/2022 : 2.000.000
2. 22/07/2022 : 6.000.000
3. 26/07/2022 : 4.000.000
4. 28/07/2022 : 5.000.000
5. 31/07/2022 : 5.000.000
7. 01/08/2022 : 5.000.000
8. 03/08/2022 : 10.000.000
9. 04/08/2022 : 5.000.000
10. 08/08/2022 : 5.000.000
11. 10/08/2022 : 6.000.000
12. 11/08/2022 : 1.000.000
13. 12/08/2022 : 1.000.000
14. 12/08/2022 : 5.000.000
15. 12/08/2022 : 3.000.000
16. 13/08/2022 : 10.000.000
17. 13/08/2022 : 5.000.000
18. 14/08/2022 : 5.000.000
19. 14/08/2022 : 3.000.000
20. 15/08/2022 : 2.000.000
21. 15/08/2022 : 14.000.000
22. 18/08/2022 : 10.000.000
23. 18/08/2022 : 10.000.000
24. 19/08/2022 : 5.000.000
25. 20/08/2022 : 8.000.000
26. 22/08/2022 : 2.000.000
27. 22/08/2022 : 5.000.000
28. 24/08/2022 : 10.000.000
29. 04/09/2022 : 5.000.000
30. 10/09/2022 : 1.000.000
31. 27/09/2022 : 8.000.000
32. 29/09/2022 : 2.000.000
33. 08/10/2022 : 3.000.000
34. 11/10/2022 : 300.000
35. 18/10/2022 : 3.500.000
36. 25/11/2022 : 1.500.000
37. 03/12/2022 : 6.200.000
38. 26/12/2022 : 3.250.000
39. 29/12/2022 : 10.000.000
40. 30/12/2022 : 2.000.000
41. 04/01/2023 : 5.000.000
42. 20/03/2023 : 5.000.000
43. 12/05/2023 : 5.000.000
44. 15/05/2023 : 1.200.000
45. 03/10/2023 : 3.500.000
46. 03/10/2023 : 200.000

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *