TajukRakyat.com,Sunggal – Kawanan perampok berjumlah dua orang memperkosa seorang wanita dan nyaris membunuhnya.
Namun, tidak berapa lama Unit Reskrim Polsek Sunggal akhirnya mengungkap kasus ini pada 27 Januari 2025 kemarin.
Korbannya berinisial JSR (30) warga Tanjung Morawa Deli Serdang di Jalan Amal Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 2 pelaku yakni berinisial AL warga Tanjung Selamat Medan Tuntungan (30) dan AS (34) warga Asam Kumbang Medan Selayang.
Hal ini dikatakan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kompol Philip Antonio Purba saat paparan kasus, Senin (3/2/25).
Bambang mengatakan peristiwa bermula saat pelaku dan korban janjian akan berkencan dengan di SPBU Jalan Sunggal Medan via medsos.
“Pelaku bersama temannya menjemput korban dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih No.Pol BK 1990 ADM. Setibanya di Jalan Amal Medan, teman pelaku mencekik korban dan mengancam korban akan memutilasinya demi mendapat harta korban,” katanya.
Tidak sampai disitu saja, korban di bawa Keliling-Keliling, dilecehkan dan di sekap pelaku di dalam mobil.
Usai merampok harta korban, Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 Sekira pukul 06.00 Wib, Korban di turunkan dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa.
“Pelaku melakukan Pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi
dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curian,” jelas Bambang
Merasa dirugikan dan terancam keselamatannya, korban langsung melaporkan ke Polsek Sunggal.
Polisi berhasil menangkap pelaku dirumah kosong Jalan Flamboyan Raya Medan.
“Dua pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap, hingga polisi memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku. Harta korban yang dirampok diantaranya 1 (satu) Unit Handphone Realme, 1 (satu) Rante Emas, 1 (satu) Gelas Emas,1 (satu) Cincin Mata Emas,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih No.Pol BK 1990 ADM, 1 (satu) Bilah Sajam Jenis Parang, 4 (empat) Unit Handphone, 1 (satu) buah dompet Warna Coklat Berisi ATM dan Surat Surat Pegadaian Handphone, 1 (satu) Buah Topi Warna Hitam, 2 (dua) Helai Baju Warna Biru Putih dan Hitam dan 2 (dua) Buah Plat No. Pol BK 1990 ADM.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana, ancaman 12 tahun kurungan penjara,” paparnya.(*)