TajukRakyat.com,Medan – Hingga saat ini warga yang tinggal seputaran Jalan Pipit kawasan Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, cemas maraknya aksi pembongkaran rumah.
Karena salah satu rumah warga dibongkar maling pada tanggl 2 Mare 2024 lalu.
Namun, setelah buron enam bulan pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung di Pasar 5, Gang Mentimun, Kecamatan Percut Seituan, September 2024.
Bandit berinisial N alias Aseng ini terpaksa ditembak polisi dibagian kakinya lantaran melawan petugas saat mau kabur.
Kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora dalam keterangan tertulis via aplikasi whatsapp yang diterima Rabu (25/9/24).
Kanit mengatakan pencurian itu terjadi saat rumah korban lagi kosong.
Pelaku masuk ke dalam rumah melalui atap.
Lalu, pelaku mengasak barang berharga seperti emas, laptop dan barang berharga lainnya milik korban.
“Tau rumahnya dibongkar maling, korban melapor ke Polsek Medan Tembung,” katanya.
Setelah Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan cek TKP.
“Setelah enam bulan buron, pelaku N ditangkap di tempat persembunyianya di Pasar Lima Gang Mentimun,” terangnya.
Karena melawan saat mau kabur, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.
“Pelaku ini residivis. Dia (pelaku) sudah kita tahan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP Japri Simamora.(*)