Modus Gandakan Kunci, Ibu dan Anaknya Kompak Nyuri Motor

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Seorang ibu yakni Kartika Simanjuntak (51) kompak dengan anaknya Nico Fredika alias Naruto (32) menjadi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Tidak sampai disitu,  Kartika juga mengajak kekasihnya Charles Butarbutar (42).

Dalam melakukan aksinya, komplotan curanmor ini berpura-pura mengkredit sepeda motor kepada korban.

Korbannya seorang sales dari salah perusahaan dari CV Honda di Kota Medan.

Namun aksi jahat ketiganya berhasil diungkap personil Polsek Medan Baru.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu dalam keterangannya Selasa (3/9/24).

Ia menyebut pihaknya telah mengungkap aksi pencurian yang menimpa Riski Arianda Hutabarat, warga Jalan Pinus XII, Prumnas Simalingkar, Medan.

Baca Juga:   Tabrak Pembatas Jalan, Penumpang Sepeda Motor Tewas Mengenaskan, Pengemudi Luka Lecet

“Ia benar, korbannya sales motor dari CV Honda. Yang dicuri itu sepeda motor milik korban jenis Honda Genio,” ujarnya.

Kata Syawal, aksi pencurian itu terjadi pada 22 Agustus lalu dan berhasil diungkap pada 2 September kemarin.

Dalam kasus ini, Satuan Reskrim Polsek Medan Tuntungan amankan tiga orang tersangka, yakni Kartika Simanjuntak (51) dan kekasihnya Charles Butarbutar (42).

Kemudian, Niko Fredika (30) anak dari tersangka Kartika.

Dalam aksi mereka, tersangka Kartika Simanjuntak berpura-pura menjadi konsumen yang hendak membeli sepeda motor kepada korban Riski.

Setelah bernegosiasi, kemudian Kartika mengajak korban bertemu di toko es krim di Jalan Kapiten Purba simpang Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Ajak Santri Berpegang Teguh kepada ajaran Agama dan Aturan Negara

Setelah keduanya bertemu, Kartika mulai melancarkan aksinya dengan menghubungi anaknya Nico (30) untuk datang ke lokasi mencuri sepeda motor korban.

Sementara tersangka Charles berperan memantau situasi dari kejauhan.

Lanjut Ipda Syawal, aksinya pencurian ini telah direncanakan sejak lama oleh para pelaku.

Dimana beberapa waktu sebelumnya korban sempat bertemu dengan tersangka karena pekerjaannya yang menawarkan kredit bermotor.

Sejak pertemuan itu, tersangka Carles sudah berniat jahat dengan berpura-pura meminjam motor korban, lalu menggandakan kuncinya.

“Carles menggandakan kunci motor korban, karena sebelumnya sempat bertemu dan meminjam motor korban,” timpalnya.

Baca Juga:   Rumah Digerebek, Pengedar Narkoba Diciduk : Barang Bukti 31 Paket Sabu

Lanjut Ipda Syawal, para pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku jika sepeda motor milik korban telah mereka jual di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang seharga Rp3,5 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang itu dibagikan dengan rincian tersangka Kartika mendapat bagian paling besar yakni Rp3,1 juta, sementara Niko dan Carles masing-masing Rp200 ribu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *