TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Seorang pria warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berinisial RE (37) nekat menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Kota Tanjungbalai.
Mirisnya, barang bukti yang diamankan pun cuma 1,4 gram.
Informasi diperoleh tajukrakyat.com menyebutkan, RE ditangkap pada Kamis (19/10/2023) lalu.
Sebelum ditangkap, RE baru saja pulang dari Malaysia menumpangi kapal fery.
Sampai di pelabuhan Teluk Nibung, RE pun melakukan pemeriksaan.
Namun, gerak-gerik RE tampak mencurigakan.
Ia gelisah ketika diperiksa petugas Bea dan Cukai.
Setelah dilakukan pmeriksaan fisik, didapatilah barang bukti sabu di dalam kaus kaki yang dipakai tersangka.
Atas temuan itu, petugas Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan petugas Polres Tanjungbalai.
“Tersangka diamankan jelang maghrib saat itu. Sekarang sudah ditahan,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Senin (23/10/2023).
Yusuf menerangkan, penangkapan RE tak terlepas dari ketatnya pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai.
Apalagi saat ini masalah narkoba menjadi atensi pemerintah pusat.
“Tersangka akan disangkakan Pasal 113 ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Yusuf.(arch)