Sumut  

2 Pejuang Lingkungan di Langkat Ajukan Praperadilan ke PN Stabat

Pejuang lingkungan ajukan prapid. Ist

TajukRakyat.com – 2 pejuang lingkungan yang ditangkap polisi atas tuduhan pengerusakan bangunan liar di areal hutan lindung di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, mengajukan praperadilan.

Kedua orang pejuang lingkungan yakni Ilham Mahmudi dan Taufik, yang kini mendekam di balik jeruji kepolisian, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dan telah teregister Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN Stb, tanggal 31 Mei 2024.

“LBH Medan selaku Penasehat Hukum selaku Ilham Mahmudi dan Taufik menilai syarat-syarat penetapan tersangka terhadap kedua pejuang lingkungan ini, tidak terpenuhi oleh Polres Langkat,” kata Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:   LBH Medan Kritik Bobby Nasution Usai Bus Turis Malaysia Terperosok di Lubang Bekas Galian Proyek : Amburadul !

Ia mengatakan kuat dugaan penyidik Polres Langkat tidak ada mengantongi keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan KPH Wilayah I Stabat atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut memastikan lokasi keberadaan rumah gubuk yang didalilkan dirusak oleh Ilham dan Taufik.

“Apakah rumah gubuk berada di areal hutan lindung atau di luar areal,” kata Alinafiah.

Bila rumah gubuk berada di areal hutan lindung, lanjutnya menyampaikan Ilham Mahmudi dan Taufik tidak bermaksud melakukan tindakan merugikan orang lain.

Baca Juga:   Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 4,8 Kg Sabu

“Akan tetapi demi untuk memperjuangkan hak nya mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana yang dilindungi dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” katanya.

Lebih lanjut, Alinafiah menegaskan duduk perkara ini bermula dari keduanya berjuang menolak perambahan hutan lindung di desanya yang selama ini massif dirambah dan dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit illegal.

“Maka dari itu patut dan wajar LBH Medan telah memajukan Surat Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Stabat dengan objek Praperadilan sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Stabat menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ilham Mahmudi dan Taufik,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *