Daerah  

3 Bulan DPO, Pengedar Narkoba Kota Pinang Ditangkap di Gerai ATM

Raja Hendra Husen Harahap alias Parjo, pengedar narkoba yang diringkus petugas Polres Labusel setelah 3 bulan buron.
Raja Hendra Husen Harahap alias Parjo, pengedar narkoba yang diringkus petugas Polres Labusel setelah 3 bulan buron.

TajukRakyat.com,Labusel– Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan akhirnya menangkap Raja Hendra Husen Harahap alias Parjo.

Ia adalah dafrar pencarian orang (DPO) Polres Labusel dalam perkara peredaran narkoba.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka ditangkap pada 9 Maret 2024.

Saat itu, tersangka tengah berada di gerai ATM yang beralamat di Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Yang bersangkutan sudah buron sejak Desember 2023,” kata Maringan kepada wartawan, senin (11/3/2024).

Baca Juga:   Terduga Pembunuh Wanita di Kutalimbaru Tikami Tubuhnya saat Akan Ditangkap di Halte Bus

Maringan mengatakan, setelah membekuk tersangka Parjo, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang ada di Kota Pinang.

Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti satu unit timbangan elektrik, 3 handphone, uang tunai  Rp 1.900.000, 1 plastik klip kosong dan 1 pucuk senjata airsoft gun jenis Glock 19 dan 1 kotak peluru.

Kepada polisi, Raja mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Andi, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Andi.

Maringan menerangkan, Andi pun masuk DPO Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:   Jokowi Ingatkan Petani Sawit Jangan Lagi Jual Bahan Mentah

“Kami akan melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya,” kata Maringan.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Raja, tersangka mengaku setelah mendapat pasokan sabu dari Andi, barang haram tersebut kemudian diserahkan pada Ismail alias Mail dan Alibata Siregar alias Dedek, untuk diedarkan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka Raja akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *