TajukRakyat.com,Padangsidimpuan,- Empat orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terbukti melakukan pemerasan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Keempat pelaku diantaranya DS, ARH, ZF dan MA.
Mereka memeras IIH, ASN yang bertugas di Kota Padangsidimpuan.
Modusnya, para pelaku mengancam akan menyebarluaskan video IIH saat betada di bar Kota Medan.
Kronologis Pemerasan
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga mengungkap bagaimana kronologis pemerasan ini.
Menurut Kenborn, pada 27 Juni 2025 lalu, seorang pelaku menghubungi IIH mengajak bertemu di satu kafe yang ada di Kota Padangsidimpuan.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video pelapor dan satu orang lainnya yang saat itu berada di bar Kota Medan,” kata Kenborn, Rabu (8/10/2025).
Agar videonya tidak disebar, pelaku meminta uang kepada IIH.
IIH kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3 juta ke akun DANA milik tersangka ARH.
Beberapa waktu berselang, ternyata para pelaku ini kembali meminta IIH kembali mengirimkan uang.
Pada 5 Oktober 2025, pelaku DS menghubungi IIH minta uang Rp 15 juta.
Jika uang tersebut tidak diberikan, pelaku mengancam akan menggelar aksi terkait video korban yang tengah berada di salah satu bar. Aksi unjuk rasa itu rencananya akan digelar pada 9 Oktober 2025.
Pada 6 Oktober 2025, korban pun bertemu dengan pelaku dan menyerahkan uang Rp 15 juta yang diminta para pelaku. Pihak kepolisian yang sudah mengetahui informasi itu pun langsung melakukan OTT.
“Pelapor menyerahkan uang tersebut kepada pelaku inisial DS senilai Rp 15 juta. Kemudian setelah penyerahan uang tersebut, tak lama para pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polres Padangsidimpuan,” ujar Kenborn.
Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga menyita uang Rp 15 juta serta empat hp milik para pelaku beserta bukti chat. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut.
“Saat ini, kasus dalam proses penyidikan dan sedang pendalaman. Terhadap pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(rio)