TajukRakyat.com,Batubara– Petugas Sat Reskrim Polres Batubara menggagalkan penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, 41 TKI ilegal ini kebanyakan merupakan warga NTB (Nusa Tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur).
Saat diamankan, ke 41 TKI ilegal itu hendak dibawa menuju ke Pantai Jono, Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Ellysa Simaremare mengatakan, dari 41 orang TKI ilegal ini, ada juga warga Sumut.
Yang warga Sumut, kata Ellysa, berasal dari Kabupaten Langkat dan Kota Tanjungbalai.
”Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Ellysa, Sabtu (23/9/2023).
Ellysa mengatakan, saat diamankan, ke 41 TKI ilegal ini tengah menumpangi dua bus.
Untuk tersangka, kata Ellysa, dua orang sopir dan satu orang anak buah kapal (ABK).
Sejumlah TKI ilegal yang diamankan polisi mengaku nekat ingin pergi ke Malaysia lewat jalur tak resmi karena tergiur dengan upah di negara jiran.
Mereka terpaksa memilih jalur ilegal karena biaya yang murah.
Untuk saat ini, polisi masih mengejar pelaku utama, yang bertindak sebagai penyalur.(arch)