Dedi Dermawan, Ketua Karang Taruna Sumut yang Sah

Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan (kiri). (Ist)
Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan (kiri). (Ist)

TajukRakyat.com.Medan – Secara hukum Dedi Dermawan masih sah (legal) menjalankan priode roda organisasi Karang Taruna Sumatera.

“Ya, Dedi Dermawan masih memiliki legitimasi sebagai Ketua Karang Taruna Sumut,” tandas Kordinator Daerah (Korda) Wilayah V Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Johannes Sitompul, S.Sos.

Hal tersebut dikemukakan Johannes Sitompul terkait polemik Karang Taruna Sumut yang saat ini oleh PT TUN Medan menganulir putusan PTUN Medan nomor 4/G/2023/PTUN-MDN.

Putusan PT TUN Medan yang menganulir putusan PTUN Medan nomor 4/G/2023/PTUN-MDN itu sebut Johannes tak beralasan.

Baca Juga:   Viral Video Pengakuan Bandar Narkoba Dibekingi Polisi saat Paparan BNN

Makanya pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Secara hukum bung Dedi Dermawan masih legitimate dan ketua yang sah menjalankan periode roda organisasi Karang Taruna Sumatera Utara”, ujar Johannes Sitompul kepada wartawan di Medan, Rabu (27/9/2023)

Korda Wilayah V Karang Taruna Sumut itu pun mengaku mendukung Dedi Dermawan untuk terus melakukan konsolidasi organisasi Karang Taruna diseluruh kabupaten/kota di Sumut.

Ditambahkannya, polemik Karang Taruna Sumut ini telah membawa energi soliditas bagi kader Karang Taruna di Sumut untuk tetap menjaga derap langkah dan kebijakan serta marwah organisasi, terlebih kerja-kerja kesejahteraan sosial yang tak henti-hentinya.

Baca Juga:   Heboh Kasus Penculikan Anak di Simalingkar, Polisi Sebut Adopsi Ilegal

“Sebagai Kader Aditya Karya Mahatva Yodha, saya mengajak warga dan seluruh pengurus Karang Taruna di Sumatera Utara untuk tetap fokus menjalankan lokomotif organisasi dan mengibarkan panji-panji kesetiakawan sosial”, ungkap Johannes Sitompul.(key/rel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *