AJI Bandar Lampung Kutuk Kekerasan Seksual Terhadap Kru Pers Mahasiswi UKPM Teknokra

ILUSTRASI Kekerasan seksual
ILUSTRASI Kekerasan seksual

Tajukrakyat.com,BandarLampung– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dengan tegas mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh anggota kru pers mahasiswa dari UKPM Teknokra pada tanggal 1 September lalu.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada korban dan mendorongnya untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Kami meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma.

Dian menyebutkan bahwa terduga pelaku Arif Sanjaya adalah anggota AJI Bandar Lampung dari kalangan jurnalis mahasiswa. Berdasarkan rapat pengurus, anggota tersebut telah diberhentikan pada 23 September 2023 sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan organisasi AJI.

Pemberhentian tersebut berdasarkan pelanggaran anggaran rumah tangga AJI yang melarang anggotanya terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk kekerasan seksual.

Baca Juga:   Heboh Soal Uang Rp 1.0, Ini Penjelasan BI

AJI menekankan pentingnya peran Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pihak Universitas Lampung (Unila) dalam mengatasi kasus ini dengan serius.

Selain itu, sebagai korban yang masih merupakan mahasiswi, AJI menuntut agar dia mendapatkan perlindungan serta jaminan penyelesaian studinya.

Sementara itu, AJI menyayangkan tindakan pengurus UKPM Teknokra yang semula mengunggah poster pemecatan terhadap pelaku pada 23 September 2023, namun postingan tersebut tiba-tiba dihapus pada 5 Oktober 2023 dari akun Instagram @teknokraunila.

“Kami mengingatkan semua pihak untuk menghormati hak-hak korban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisinya,” tambah Dian.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Diganti, Dari Kombes Pol Teddy JS Marbun ke Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

Hasil riset AJI Bandar Lampung tahun 2021 menunjukkan bahwa jurnalis perempuan masih rentan mengalami kekerasan seksual, baik secara fisik maupun verbal.

Pelaku kekerasan bisa berasal dari berbagai lapisan, termasuk narasumber, sesama jurnalis, atasan, dan lainnya.

Dalam riset terbaru yang dilakukan oleh AJI Indonesia secara nasional, hasilnya menunjukkan bahwa jurnalis perempuan memiliki risiko tertinggi menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Riset ini, yang dilaksanakan pada tahun 2022 oleh AJI Indonesia bekerja sama dengan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan didukung oleh International Media Support (IMS), mengungkapkan bahwa 82,6 persen dari responden melaporkan telah mengalami kekerasan seksual selama bekerja dalam bidang jurnalistik.

Baca Juga:   Sosok Monica Sembiring, Miss Indonesia 2024 Asal Sumut

Oleh karena itu, AJI Bandar Lampung mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada korban dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dalam penanganan kasus.

“Kami mengingatkan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat dan profesi jurnalistik,” tambah Dian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *