Sumut  

Penjambret HP Anak-anak tak Berkutik Usai Ditangkap

DTS alias Cacing pelaku jambret yang ditangkap petugas Polsek Tanjungbalai Selatan
DTS alias Cacing pelaku jambret yang ditangkap petugas Polsek Tanjungbalai Selatan

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– DTM alias Cacing (34), satu dari dua penjambret yang merampas handphone milik anak-anak bernama Wira tak berkutik saat ditangkap.

Namun, teman dari tersangka Cacing berinisial AF masih dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi penjambretan ini berlangsung pada Kamis (5/10/2023) kemarin.

Baca Juga:   12 Orang Hilang di Kabupaten Humbang Hasundutan Usai Longsor dan Banjir Bandang

Saat itu, korbannya tengah berada di Jalan Pahlawan, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Laluy, pelaku Cacing bersama temannya AF menghampiri korban.

Pelaku langsung merampas HP korban dan kabur dari lokasi kejadian.

Baca Juga:   Ismail Lubis, Anak Durhaka Tega Aniaya Ayah dan Ibunya Karena tak Terima Ditegur

Usai kejadian, kakek korban bernama Pon melapor ke Polsek Tanjungbalai Selatan.

“Setelah menerima laporan kakek korban, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP MH Sitorus, Minggu (8/10/20230>

Untuk teman tersangka, kata Sitorus, saat ini masih dalam pencarian.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsidair Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *