Kapolresta Deliserdang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahaya Priambodo memasukan bb ke dalam dandang. (Ist)
Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahaya Priambodo memasukan bb ke dalam dandang. (Ist)

TajukRakyat.com,Deliserdang – Polresta Deliserdang musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil Extasi dengan cara direbus dimasukkan ke dalam dandang.

Pemusnahan digelar di Aula Mapolresta Deliserdang, Selasa (17/10/2023).

Pemusnahan barang bukti hasil tangkap Satres Narkoba dipimpin langsung Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahaya Priambodo didampingi Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus, dan Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain.

Salah satu kasus narkoba yang diungkap Polresta Deliserdang adalah membongkar jaringan Narkoba Internasional antar propinsi pada Jumat (8/9/2023) lalu.

Lokasinya di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:   Pencuri dan Penadah Diringkus Polisi, Barang Bukti Yamaha NMax

Tersangkanta RJ dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Tidak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan ke kos-kosan RJ, di Jalan Ekawarni, Medan Johor.

Petugas pun menemukan barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.

“Dalam paparan ini ada 4 kasus terungkap dengan 7 orang tersangka 2 diantaranya wanita,” ujar Kapolresta Deliserdang AKBP Rafael SCP disela-sela pemusnahan barang bukti.

Pemberantasan narkoba kata Kapolresta adalah perintah undang undang.

Baca Juga:   Sepanjang 2024, 46 Kecelakaan Terjadi Di Perlintasan Kereta Api

“Untuk itu kita berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan. Perlu penanganan bersama serta menggelorakan kalau narkoba adalah musuh kita bersama,” pesannya.

Kita prihatin dengan maraknya peredaran narkoba, bahkan dapat dibeli dengan harga yang murah mengakibatkan dampak yang sangat buruk bagi masyarakat.

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini menambahkan, kepada personel agar tidak berpuas diri dengan pengungkapan ini.

“Meski demikian untuk yang berprestasi akan diberikan reward namun yang menyalahi akan mendapat punisment,” ancam kapolresta.

Ditegaskan Raphael, untuk bandar narkoba dan pengedar harus diberikan pasal berlapis hingga TPPU, agar benar benar jera melakukan kegiatan tersebut.

Baca Juga:   Sat Lantas Polres Siantar Cincang 30 Knalpot Brong

Pemusnahan barang bukti disaksikan Forkopimda Kabupaten Deliserdang diantaranya Dandim 0204 DS Letkol CZI Yoga Febrianto, BNN Deliserdang, Bupati Deliserdang, Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, FKUB, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para undangan.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *