TajukRakyat.com,Jakarta– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi Roy Suryo hukuman sembilan bulan penjara.
Roy Suryo terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sempat mengunggah meme stupa Borobudur berwajah Presiden Ri Joko Widodo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan bulan,” kata ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman dan kooperatif selama persidangan.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan rusaknya kerukunan.
Usai mendengarkan vonis hakim, Roy Suryo menyatakan pikir-pikir.
Hukuman yang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Saat sidang tuntutan lalu, JPU meminta agar hakim menjatuhi Roy hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Awal Kasus
Kasus yang mendera Roy Suryo bermula dari unggahannya di media sosial soal meme stupa Borobudor.
Adapun meme stupa Borobudur itu berwajah Presiden RI Joko Widodo.
Saat kasus ini berproses, Roy Suryo mengaku hanya meneruskan meme yang dia dapat.
Namun, polisi tetap memproses kasus ini.
Roy Suryo kemudian ditahan di Rutan Salemba, sebelum akhirnya menjalani sidang di PN jakarta Barat.(arch)