Kejari Langkat Musnahkan Rokok Ilegal dengan Mobil Incenerator BNN Sumut

Pemusnahan rokok ilegal.(ist)
Pemusnahan rokok ilegal.(ist)

TajukRakyat.com,Langkat – Dengan mengunakan mobil Incenerator BNN Sumut, Kejaksaan Negeri Langkat melalui seksi PB3R memusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti merupakan perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok illegal sebanyak 1 juta batang atau 100 (seratus) karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai.

Pemusnahan dilalukan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Langkat, pada Rabu (14/11/23).

Baca Juga:   Jalan Mandala By Pass Rawan, Ustadz Dibegal saat Mau Ceramah

Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun disela-sela acara membenarkan pemusnahan barang bukti tersebut.

Ia menjelaskan pemusnahan rokok ilegal ini bagian bahwa Kejaksaan Negeri Langkat sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas.

“Barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara,” katanya dalam keterangan didapat tajukrakyat.com Kamis (16/11/23) malam.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut mengacu kepada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengingat Pasal 45 ayat (4) KUHAP yang maknanya rokok ilegal tersebut bersifat dilarang untuk diedarkan.

Baca Juga:   Harimau yang Serang Petani di Langkat Akhirnya Ditangkap

Maka itu lanjut Kasi Intel, barang bukti harus dimusnahkan, selain itu agar rokok ilegal tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga segera dimusnahkan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *