TajukRakyat.com,Karo– Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro menangkap sekaligus tiga terduga pengedar sabu di Desa Sukatepu, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
Ketiga terduga pengedar sabu yang ditangkap itu adalah DHS alias Logos (42), MST (35) dan ST (32).
Logos dan MST adalah warga Desa Munthe, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo.
Sementara ST, warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (25/11/2023) subuh.
Saat itu, polisi menerima informasi, ada tiga terduga pengedar sabu akan melintas di jalan Kabanjahe-Namanteran, persisnya di Desa Sukatepu.
Atas informasi itu, polisi pun turun ke lapangan mencari kendaraan yang digunakan pelaku.
Dalam informasinya, warga menyebut ketiga pelaku menumpangi mobil Daihatsu Sigra putih.
Kebetulan, saat polisi tiba di jalan Kabanjahe-Namanteran, mobil yang ditumpangi para pelaku melintas.
Lalu, polisi pun membuntuti dan mengejar mobil tersebut.
Sadar dikejar polisi, satu diantara tersangka sempat membuang gumpalan tisu yang berisi sabu.
Setelah mobil pelaku dihentikan, polisi pun melakukan penggeledahan, serta mencari tisu yang sempat dibuang seorang tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tisu yang dibuang pelaku berisikan empat paket sabu seberat 18.08 gram.
Polisi juga menemukan barang bukti lain di bawah lantai mobil, persis di posisi sopir.
Adapun barang bukti yang ditemukan sebuah dompet kecil hitam kombinasi merah berisi satu paket plastik klip sabu seberat 0,03 gram, satu buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran sabu seberat brutto 1,37 gram.
“Ketiganya kami duga kuat sebagai pengedar narkoba,” kata Kasat Res Narkoba Polres Karo, AKP Hendry Tobing, Selasa (28/11/2023).
Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga tersangka bakal dijerat Pasalnya 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo. Pasal 132 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati.(arch)