TajukRakyat.com,Deliserdang– Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipdter) Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang gas oplosan.
Kali ini, gudang gas oplosan yang digerebek polisi ada di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Dalam penggerebekan ini, ada delapan orang diamankan.
Mereka adalah SS (33) sebagai penanggung jawab, RM (30) sebagai koordinator, RIH (21), WA (40), PD (19) WH (19) AS (38) dan ZP (19).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, dari delapan orang yang diamankan, dua resmi dijadikan tersangka.
“SS dan RM berstatus sebagai tersangka,” kata Hadi, Kamis (30/11/2023).
Hadi mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (28/11/2023) kemarin setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Saat penggerebekan berlangsung, di dalam gudang gas oplosan itu ditemukan 380 tabung berbagai ukuran.
Menurut Hadi, penyidik turut menyita empat unit mobil pikap yang biasa digunakan untuk mengangkut gas oplosan tersebut.
Dalam perkara ini, dua tersangka akan dijerat Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Kedua tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan,” terang Hadi.(ANC)