TajukRakyat.com,Medan– Petugas Patroli Perintis Presisi Unit Kijang 07 Polrestabes Medan menangkap tiga tersangka pencetak uang palsu.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, ketiga tersangka pencetak uang palsu ini diamankan di satu rumah yang ada di Jalan Dame, Gang Kompak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (8/12/2023) sekira pukul 03.35 WIB.
Mulanya, petugas menerima laporan dari warga, ada sejumlah pria yang mengedarkan uang palsu di Kecamatan Patumbak.
Atas informasi itu, polisi lantas melakukan pengintaian di rumah yang disebutkan warga.
Benar saja, saat digerebek, di dalam rumah dimaksud ditemukan beragam barang bukti kejahatan.
Polisi juga menangkap tiga orang tersangkanya.
Mereka yang ditangkap dalam kasus ini diantaranya BS (17), MT (22) dan MR (32).
Dari ketiga tersangka, disita barang bukti berupa seperangkat komputer, dua buah pisau cutter, dua buah penggaris, 16 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kemudian, 20 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan dua lembar uang Rp 50 ribu yang sudah robek.
Setelah menangkap ketiga tersangka, petugas Patroli Presisi Unit Kijang 07 kemudian menyerahkannya ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.
Terkait kasus ini, tajukrakyat.com masih berupaya mengonfirmasi pejabat terkait.(arch)