Medan  

Pengedar Sabu Ditangkap saat Tunggu Pembeli di Rumahnya

AH alias Dayat, pengedar sabu yang diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan belawan, Sabtu (6/1/2024) kemarin. Dari tangannya disita lima paket sabu seberat 1,13 gram.(Dok/Polres pelabuhan Belawan)
AH alias Dayat, pengedar sabu yang diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan belawan, Sabtu (6/1/2024) kemarin. Dari tangannya disita lima paket sabu seberat 1,13 gram.(Dok/Polres pelabuhan Belawan)

Tajukrakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar sabu berinisial AH alias Dayat (40), Sabtu (6/1/2024) kemarin.

Tersangka AH alias Dayat ditangkap di rumahnya saat tengah menunggu pembeli.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, penangkapan Dayat tak terlepas dari informasi yang disampaikan warga.

Sebelum penangkapan, polisi menerima laporan, bahwa ada seorang lelaki yang sering menjual sabu di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Atas informasi itu, polisi pun menyambangi lokasi yang disebutkan warga.

Baca Juga:   Tim Gabungan Tangkap 2 Begal Sadis, 4 Lagi Buron : TKP Wilayah Polsek Delitua

Dari hasil penyelidikan dan profiling, diketahui bahwa pengedar sabu di Kelurahan Paya Pasir adalah AH alias Dayat.

Lalu, di hari penangkapan, polisi sempat mengintai kediaman tersangka.

Setelah yakin pelaku ada di dalam rumahnya, petugas langsung melakukan penyergapan.

“Barang bukti yang kami temukan berupa lima paket sabu seberat 1,13 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan , AKP Abdi Harahap, Senin (8/1/2024).

Abdi mengatakan, selain sabu, barang bukti lainnya yang disita yakni uang tunai Rp 190 ribu diduga hasil penjualan narkoba, plastik klip, dan pipet yang dibentuk seperti sekop kecil.

Baca Juga:   AKP Nelson Silalahi Pimpin Apel : Tingkatkan Kinerja dan Jaga Nama Baik Polri

Setelah meringkus tersangka, polisi kemudian membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan guna pengembangan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *