TajukRakyat.com,Tebingtinggi– Pria berinisial M, yang diketahui merupakan residivis narkoba ditangkap lagi oleh petugas Polres Tebingtinggi.
M ditangkap saat jualan sabu di Jalan Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, M ditangkap pada Senin (22/1/2024) sore.
Menurut Agus, mulanya polisi mendapat laporan, ada seorang lelaki residivis yang tengah mengedarkan narkoba di lokasi penangkapan.
Atas informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Di sana, ada seorang laki-laki berusia 46 tahun yang berdiri di dekat becak barang.
Ketika didatangi, pria berinisial M ini gugup, terlebih saat digeledah polisi.
Saat petugas memeriksa becak barang yang ada di dekatnya, ditemukanlah 8 paket sabu siap edar.
“Setelah menemukan barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Polres Tebingtinggi bersama barang bukti narkoba,” kata Agus, Sabtu (27/1/2024).
Dalam perkara ini, M akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009.
Ia terancam hukuman 20 tahun penjara, terlebih yang bersangkutan berstatus sebagai residivis.(rio)