TajukRakyat.com,Siantar– Petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar membekuk bandar narkoba berinisial PA (51).
Tersangka diamankan ssaat berada di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP JH Passaribu mengatakan, tersangka PA ditangkap padda Rabu (31/1/2023).
Penangkapan PA tak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Atas penindakan itu, polisi menemukan barang bukti 24 paket sabu seberat 13,3 gram.
”Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka,” kata AKP JH Passaribu, Kamis (1/2/2024).
Pasaribu mengatakan, tersangka PA ini merupakan residivis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)