Daerah  

Bandar Sabu di Siantar Barat tak Berkutik saat Ditangkap

PA, bandar sabu yang ditangkap petugas Polres Siantar.
PA, bandar sabu yang ditangkap petugas Polres Siantar.

TajukRakyat.com,Siantar– Petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar membekuk bandar narkoba berinisial PA (51).

Tersangka diamankan ssaat berada di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP JH Passaribu mengatakan, tersangka PA ditangkap padda Rabu (31/1/2023).

Baca Juga:   150 Polisi Pariwisata Polda Sumut Disebar ke Sejumlah Objek Wisata, Mampu Berbahasa Asing

Penangkapan PA tak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Atas penindakan itu, polisi menemukan barang bukti 24 paket sabu seberat 13,3 gram.

”Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka,” kata AKP JH Passaribu, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:   Cipta Kondisi, Polisi Patroli Malam dari Kota Hingga Perbatasan Wilayah

Pasaribu mengatakan, tersangka PA ini merupakan residivis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *