TajukRakyat.com,Medan– Sejumlah pejabat yang bertugas di Pemkab Madina (Mandailing Natal) ramai-ramai jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Mereka yang jadi tersangka itu bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Madina, hingga Dinas Pendidikan.
Kabir Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, bahwa para pejabat Pemkab Madina itu dijadikan tersangka atas pengembangan kasus dugaan korupsi maupun suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Madina.
Adapun pejabat yang kini berstatus sebagai tersangka yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Abdul Hamid Nasution.
Kemudian, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubag umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
“Penahanan dilakukan mulai hari ini,” kata Kombes Hadi, Jumat (2/2/2024).
Namun, dari lima tersangka baru itu, satu orang dikenakan wajib lapor.
Adapun tersangka yang wajib lapor yakni Bendahara Disdik Pemkab Madina berinisial SD.
SD dikenakan wajib lapor lantaran masih punya balita yang membutuhkan orangtua.
Sehingga atas dasar kemanusiaan, penyidik mengecualikan SD.
Namun, bagi empat tersangka lain langsung dijebloskan ke penjara.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar.
Saat itu Dollar melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.
Dollar meminta uang para peserta hingga Rp 580 juta.(won)