4 Buruh Gugat PT Global Graha Sarana Abadi Karena PHK Sepihak

Kolase foto 4 buruh yang dipecat sepihak PT Global Graha Sarana Abadi (Metro Medan Group) saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan.
Kolase foto 4 buruh yang dipecat sepihak PT Global Graha Sarana Abadi (Metro Medan Group) saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan.

TajukRakyat.com,Medan– Empat orang buruh yang sebelumnya bekerja di PT Global Graha Sarana Abadi (Metro Medan Group) menggugat perusahaannya lantaran dipecat secara sepihak.

Mereka adalah Tony, Ernita, Rini, dan Laidis.

Keempatnya menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam siaran persnya menerangkan, saat ini keempat buruh tersebut didampingi LBH Medan.

“LBH Medan yang merupakan kuasa hukum dari para buruh meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kota Medan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT Global Graha Sarana Abadi (Metro Medan Group), mengingat Indonesia telah merativikasi beberapa Konvensi International Labour Organization (ILO) seperti Konvensi ILO No : 81/1947 tentang Inspeksi Ketenagakerjaan, Konvensi ILO No: 29/1930 tentang Kerja Paksa atau Kerja Wajib (Forced or Compulsory Labour), Konvensi ILO No: 81/1947 tentang Inspeksi Ketenagakerjaan, Konvensi ILO No: 105/1957 tentang Penghapusan Kerja Paksa (Abolition of forced labour), Konvensi ILO No: 106/1957 tentang Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor (Weekly Rest In Commerce and Offices),” kata Irvan, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:   Panglima TNI Perintahkan Danpuspom Periksa Mayor Dedi Hasibuan

Irvan mengatakan, LBH Medan menduga bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Global Graha Sarana Abadi (Metro Medan Group) telah melanggar Pasal 28 D ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 13 ayat (1) Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Jo UU Cipta Kerja, Pasal 89, dan 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Jo UU Cipta Kerja, Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Jo UU Cipta Kerja, serta Pasal 7 huruf (a) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

“LBH Medan meminta secara tegas kepada PT Global Graha Sarana Abadi (Metro Medan Group) untuk memberikan apa yang menjadi hak-hak para buruh,” kata Irvan.

Kronologis PHK

Adapun kronologis pemecatan hubungan kerja (PHK) secara sepihak ini bermula dari adanya tindakan sewenang-wenang perusahaan terhadap keempat pekerja tersebut.

Menurut pengakuan Ernita Rahmadani, sebelumnya ia menjabat sebagai Chief Accounting (Akutansi Senior) di PT Global Graha Sarana Abadi.

Baca Juga:   Dua Kurir yang Bawa 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kemudian oleh perusahaan, Ernita diturunkan jabatannya menjadi ADM AR, dan mendapatkan pemotongan gaji dari biasanya.

Selanjutnyam kondisi serupa juga dialami Rini dan Laidis.

Rini yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Admin diturunkan jabatannya menjadi ADM AR di Metro Medan I.

Ia kemudian mendapatkan gaji lepas training.

Sedangkan Laidis, dari posisi ADM AR dimutasi menjadi pramuniaga.

Karena PHK dan pemberian upah yang tidak layak itu, maka para buruh sepakat untuk menggugat perusahaan yang beralamat di Jalan KL Yosudarso No 41 FGH, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan tersebut.

Terkait kasus ini, Disnaker Provinsi telah melakukan penyelidikan dan telah mengeluarkan 1 (satu) Penetapan Kekurangan Upah No. 500.15.14.1.2073-7/DISNAKER/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 an Tony sebesar Rp 18.724.331.

Kemudaian Disnaker Kota Medan telah mengeluarkan 2 Anjuran dengan No 500.15.14/6330 tertanggal 3 Oktober 2023 untuk an Tony.

Serta No 500.15.14/7848 untuk ke-tiga buruh lainnya (Ernita, Rini, dan Laidis) tertanggal 6 Desember 2023.

Baca Juga:   Bapanas Imbau Masyarakat Tidak Panik Borong Beras

Terkait dengan hal tersebut hingga sampai saat ini pihak perusahan tidak memberikan apa yang menjadi hak-hak para buruh.

Atas adanya permasalahan hukum tersebut, Tony telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan pada 31 Oktober 2023 dan tepat pada 14 Maret 2024 gugatan tersebut telah diputus dengan mengabulkan hak-hak tony yaitu menghukum perusahan untuk membayar sebesar Rp 74.100.015- (uang pesangon, penghargaan masa kerja ,penggantian hak dan kekurangan upah.

Berkaitan dengan tiga buruh lainnya saat ini telah mengajukan gugatan pada 14 Maret 2024 ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, dan sedang berproses.(ibr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *