TajukRakyat.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal laporan dugaan korupsi terkait Yamitema Laoly.
Anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly itu diketahui sempat dilaporkan ke KPK terkait dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
KPK mengaku laporan tersebut sejauh ini belum ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
“Namun, sampai sejauh ini di penyidikan itu belum ada,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip tajukrakyat.com dari BeritaSatu, pada Kamis (15/8/2024) kemarin.
Asep mengaku tak mengetahui perkembangan lebih lanjut atas laporan tersebut.
KPK sendiri memiliki kebijakan untuk tidak membuka banyak informasi ke publik mengenai penyampaian suatu laporan masyarakat.
“Kita tidak tahu ya apakah itu masih di dumas (pengaduan masyarakat) atau PLPM (pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat) atau di mana. Namun, yang jelas di penyidikan tidak ada,” ungkap Asep.
KPK Didesak Jelaskan Perkembangan Laporan Anak Yasonna Laoly yang Berbisnis di Lapas
Sebelumnya, Yamitema Laoly dilaporkan ke KPK atas dugaan monopoli bisnis di dalam lapas pada Mei 2023.
Laporan disampaikan Komando Masyarakat Arus Depan (Komrad) Pancasila pada pertengahan Mei tahun lalu.
KPK pun baru-baru ini diminta untuk menjelaskan perkembangan pelaporan tersebut.
“Tentu KPK harus menjelaskan kepada publik selain tentu saja kepada pelapor terkait sampai sejauh mana laporan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sudah sampai tahap apa,” ujar eks penyidik KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, kemarin.(*)