TajukRakyat.com,Siantar– Penyidik Sat Reskrim Polres Siantar mengamankan seorang muncikari dari aplikasi MiChat bernama Miko Nixon Hutajulu.
Menurut informasi, penangkapan muncikari ini berlangsung di Hotel Sentral Inn Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya tindak pidana prostitusi online.
Atas laporan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Siantar melakukan penyelidikan, dan mendapati bahwa Miko Nixon Hutajulu adalah muncikari.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi kemudian bergerak ke hotel dimaksud pada Rabu (11/1/2023) malam.
Dari informasi di lapangan, pelaku berada di lantai tiga hotel, kamar 306.
Tanpa buang waktu, petugas merangsek masuk ke kamar yang dihuni tersangka.
Dalam waktu singkat, pelaku pun diamankan beserta barang bukti sekotak kondom atau kontrasepsi, tisu basah dan uang tunai Rp 300 ribu.
“Yang bersangkutan diduga melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 subsidair Pasal 506 KUHPidana,” kata Rusdi, Jumat (13/1/2023).
Saat diamankan polisi, muncikari yang biasa menyediakan wanita panggilan ini cuma bisa pasrah.(arch)