TajukRakyat.com,Taput– RSM (20), wanita yang tinggal di Jalan Balige-Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara gagal menikmati ekstasi yang baru saja dibelinya.
Rencananya, RSM hendak menikmati ekstasi sambil mendengarkan musik disko di kafe yang ada di wilayah tempat tinggalnya.
Sialnya, belum lagi sampai ke kafe, RSM keburu ditangkap.
Kasi Humas Polres Taput, Aipti Walpon Baringbing menjelaskan, RSM ditangkap pada Jumat (26/4/2024) kemarin.
“Saat itu tersangka berjalan hendak menuju kafe yang ada di kawasan Silangit,” kata Walpon, Minggu (28/4/2024).
Karena sebelumnya polisi sudah menerima informasi soal adanya wanita yang tengah membawa narkoba, polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan RSM.
Dari tangannya, disita lima butir pil ekstasi.
“Tersangka mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut dibeli dari seseorang yang ada di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,” ungkap Walpon.
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan atas tersangka pengedar narkoba yang memberikan ekstasi pada RSM.
Atas perbuatannya, RSM pun dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(vid)