TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Samapta Polrestabes Medan menangkap dua pelaku maling tiang listrik.
Kedua pelaku maling tiang listrik ini adalah PS (21) dan Y (40).
Kedua pelaku tertangkap polisi saat beraksi di Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Menurut Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahean di akun Instagram @polrestabesmedan, penangkapan kedua pelaku bermula dari patroli yang dilakukan petugas.
Pada Sabtu (14/1/2023) dinihari, petugas melihat dua orang mencurigakan tengah memotong tiang listrik.
Lalu, petugas mendatangi kedua pelaku, dan melakukan pemeriksaan.
Ternyata benar saja, kedua lelaki ini tengah mencuri tiang listrik.
Atas temuan itu, polisi pun menangkap keduanya beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dan potongan besi.
Kemudian, ada juga dua buah obeng, satu buah kunci roda dan tujuh buah kunci pas.
Saat ini, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum.(arch)